KPK Tahan Tersangka Korupsi X-Ray Usai Perhitungan Kerugian Negara: Wisnu Haryana, Inisial IP, MB, SUD, CS dan RF

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2024 16:31 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut potensi kerugian negara terkait kasus tersebut hingga Rp82 miliar. Hal itu berdasarkan perhitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor. 

Kerugian negara dalam kasus ini tidak menutupkemungkinan akan bertambah. Di lain sisi, KPK telah menetapkan tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas tersangka.

Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan disampaikan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang.

Enam orang yang dimaksud berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Adapun pencekalan berlaku untuk enam bulan ke depan.

Soal penahanan tersangka, Tessa menegaskan pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negaranya, serta pemberkasan perkara ini.

"Penahanan para tersangka menunggu selesainya perhitungan kerugian negaranya, serta pemberkasan," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Kamis (18/10/2024) sore.

Selain itu tentunya ada penilaian subjektif maupun objektif terkait penahan para tersangka oleh penyidik.  "Kita tunggu saja sama-sama," tutur jubir berlatarbelakang penyidik itu.

Dari 6 tersangka itu, baru Wisnu Haryana yang mengaku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi untuk pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021.

Hal itu dikonfirmasi Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2024) lalu. "(Diperiksa) terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu di Kantor KPK.

Sementara penasihat hukum Wisnu menambahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima kliennya pada bulan Agustus kemarin. "Detailnya saya lupa, tapi bulan Agustus," katanya.

Sekadar tahu, bahwa KPK memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 per 12 Agustus 2024. (wan)

Topik:

KPK Barantan Kementan X Ray Kementan X-Ray