KPK Belum Panggil Dirut Loco Montrado Siman Bahar Tersangka Korupsi Anoda Logam di Antam

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2024 13:54 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB), setelah mangkir dengan dalih sakit. Kendati, KPK menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan tersangka rasuah pengolahan anoda logam di PT Antam Tbk.

“Tentunya dari keterangan sakit itu maka KPK akan berkoordinasi dengan IDI untuk pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (23/10/2024).

Tessa belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siman. KPK berupaya membawa Siman ke persidangan.
 
Adapun Siman kembali diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang (AT) Tbk dan PT Loco Montrado (LM) pada Senin, 5 Juni 2023. Status hukum itu sempat lepas karena dia memenangkan praperadilan.

Nama Siman juga sempat muncul dalam persidangan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam (Persero) Tbk Dody Martimbang. Bos PT Loco Montrado diduga memperkaya diri sendiri senilai Rp100.796.544.104,35 atas kerja sama ini. 

Topik:

KPK Antam