KPK Panggil Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi, Saksi Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara-PT ASDP Ferry Indonesia


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lead Inspector PT BKI, Ardhian Budi S sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Kerja sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019-2022, Kamis (24/10/2024).
Selain Ardhian, KPK juga memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam, Ahsin Silahudin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IP selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2018-2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Sebelumnya, KPK menyita 15 bidang tanah dan bangunan dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia.
15 bidang tanah dan bangunan tersebut merupakan milik bos PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie. "Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Tessa mengatakan, 15 aset tanah dan bangunan itu berlokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan; Menteng, Jakarta Pusat; Darmo, Surabaya; dan Graha Family, Surabaya.
"Iya, ada beberapa lokasi di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan ada empat lokasi di Bogor satu lokasi, di Menteng Jakarta Pusat satu lokasi, di Darmo Surabaya tiga lokasi, dan ada juga Graha Familly Surabaya dua lokasi," jelasnya.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. "Inisial dari keempat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A," kataTessa, Minggu (18/8/2024).
Tessa tidak mengungkapkan identitas lengkap para tersangka. Ia hanya menyebutkan, tempus delicti, atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana, berlangsung selama tiga tahun, yaitu antara tahun 2019 hingga 2022.
Ia mengatakan, nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan sementara, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. KPK telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A) merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Topik:
KPK ASDP Jembatan Nusantara