Buntut Banyak Dugaan Korupsi, Dirut PLN Copot Pejabatnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2024 01:16 WIB
Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo (Foto: Istimewa)
Dirut PT PLN, Darmawan Prasodjo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Diduga buntut daripada banyaknya kasus dugaan korupsi, Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo mencopot pejabatnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat enam nama pejabat Eselon 1 yang dicopot dalam dua minggu terakhir karena diduga tidak mampu memenuhi keinginan direksi.

Mereka adalah Karyawan Adji, Direktur Manajemen Human Capital PLN Nusantara Power; Muhammad Reza, Direktur Pengembangan Bisnis dan Niaga PLN Nusantara Power; Agung Nugraha Putra, Executive Vice President Operasi Distribusi Sumatera Kalimantan; Abdul Muchlis, Executive Vice President Operasi Distribusi Jawa Madura Bali; Eric Rossi Priyo Nugroho, General Manager UID Sumatera Barat; dan Maria I Gunawan, Executive Vice President Customer Experience.

Belum ada penjelasan dari Dirut PLN Darmawan Prasodjo terkait dengan pencopotan itu.

Kendati, perlu diketahui bahwa PT PLN menang kini banyak disorot karena terselimuti kasus dugaan korupsi. Salah satunya adalah dugaan korupsi di PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Dugaan korupsi itu menyangkut pekerjaan penggantian komponen suku cadang guna mendukung produksi uap di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bukit Asam. Pekerjaan ini disebut dengan istilah retrofit sistem sootblowing. Proses pengadaannya dilakukan pada 2017 sampai dengan 2022.

Tersangka dalam kasus ini adalah General Manager PT Pembangkit Listrik Negara atau PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) tahun 2017-2022 Bambang Anggono. Selain Bambang, KPK juga menetapkan Manajer Enjiniring pada PT PLN UIK SBS Budi Widi Asmoro dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, pada 2022 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa banyak saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PLN pada tahun 2016. Hingga saat ini belum ada yang tersangka.

Adapun keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan kasus itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir sempat menegaskan bahwa langkahnya dalam memberantas pelanggaran di perusahaan pelat merah. Baginya, bersih-bersih BUMN bukan sekadar jargon.

Langkah ini diketahui jadi perhatian Erick sejak ia menjabat Menteri BUMN. Ia tak segan-segan mengungkap korupsi yang terjadi di perusahaan pelat merah.

"Bersih-bersih BUMN bukan sekadar jargon. Transformasi BUMN bukan sekadar semboyan," kata dia, mengutip unggahan Instagram @erickthohir, Selasa (26/7/2022).

Menteri Erick menginginkan langkah yang diambilnya ini untuk menyehatkan BUMN. Sehingga bisa berkontribusi lebih baik lagi kepada negara.

"Kami di Kementerian BUMN berkomitmen memulihkan perusahaan-perusahaan milik negara. Meski secara bertahap dan penuh tantangan, namun kita terus lakukan," tegasnya.

Beberapa kasus yang telah diungkap, salah satunya terkait korupsi di PLN. "Semoga ikhtiar ini dapat mengantarkan seluruh BUMN ke kondisi yang jauh lebih baik. Mohon dukungan dan doa. Indonesia bisa," jelas Erick Thohir.

Di lain dari pada kasus di atas, Indonesian Ekatalog Watch (INDECH) mengungkap dugaan mark up pada pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) UGC Pecatu – Nusa Dua Bali Tahun 2018.

Proyek yang dikerjakan Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur-Bali itu sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar di PT PLN.

Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa II Tahun 2018.

Bahwa, dalam melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI).

PT Kabel Metal Indonesia (KMI) memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).

PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.

Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan di 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.

Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.

PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari main kontraktor PT CME. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.

"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," kata Direktur Eksekutif INDECH, Hotman dikutip Jum'at (30/8/2024).

INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer).

Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun. 

"Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun," lanjut Hotman.

Sementara Sekjen INDECH Orden Gultom menambahkan, pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan dibidang pengadaan barang dan jasa.

“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”

Order juga mengatakan, tak hanya item pekerjaan HDD yang perlu diungkap para penyidik KPK. Pengadaan kabel juga tak kalah penting menjadi objek pemeriksaan karena Harganya juga sangat fantastis. 

Direktur Utama (Dirut) Darmawan Prasodjo tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com, pada Jum'at (30/8/2024) lalu.

Topik:

PLN PT PLN KPK Kejagung