Kejagung dan NCB Interpol Pulangkan Buronan Penipuan dari Jepang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Oktober 2024 00:01 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan National Central Bureau (NCB)-Interpol di Jakarta, sukses memulangkan buronan kasus penipuan dari Jepang, Al Naura Karima Pramesti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, buronan bernama Al Naura Karima Pramesti merupakan terpidana perkara penipuan investasi bodong, sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor:1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022. Selama ini, perempuan 32 tahun itu bersembunyi di Jepang.

Al Naura juga merupakan subjek red notice, yaitu permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa.

"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Palembang," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Tim Kejagung yang terlibat dalam upaya pemulangan Al Naura yakni Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung. Selanjutnya bekerja sama dengan NCB Interpol di Jakarta, serta Atase Imigrasi di Kedutaan Besar RI Tokyo.

Terpidana, Al Naura diamankan otoritas Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta. Pengamanan terpidana difasilitasi Atase Imigrasi pada KBRI Tokyo, untuk dipulangkan ke Tanah Air.

Pencarian Al Naura selama ini dilakukan dengan red notice, yakni permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. "Selanjutnya, Al Naura diserahkan kepada Tim Intelijen Kejagung untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung dimaksud," tandasnya.

Topik:

Kejagung