Siapa Samuel LP Nababan yang 2 Kali Mangkir Pemeriksaan KPK Kasus Abdul Gani Kasuba?


Jakarta, MI - Samuel LP Nababan, salah satu saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) tercatat sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski penyidik lembaga antirasuah itu memiliki kewenangan upaya paksa, namun hingga saat ini belum ada upaya demikian terhadap diduga orang dekat Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Sampai dengan saat ini kami belum menemukan adanya informasi dari penyidik apakah akan dipanggil secara paksa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi dikutip pada Minggu (27/10/2024).
Tak hanya diduga sebagai orang terdekat Bobby Nasution, menantu mantan Presiden Jokowi. Samuel LP Nababan juga diduga mengetahui perihal keterlibatan Bobby dalam bisnis tambang "Blok Medan" AGK.
Adapun istilah "Blok Medan" pertama kali meluncur dari mulut eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif alias Ucu.
Jaksa dalam persidangan mengonfirmasi istilah "Blok Medan" itu kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili.
Kepada majelis hakim dan Jaksa, Suryanto mengatakan, "Blok Medan" itu merujuk pada Bobby yang menjabat Wali Kota Medan.
Ia juga membenarkan bahwa Abdul Gani bersama anak dan menantunya serta Muhaimin Syarif dan istrinya pernah ke Medan untuk menemui pelaku usaha.
"Hanya itu saja yang saya tahu. Kalau tidak salah itu (istilah "Blok Medan") Bobby Nasution," kata Suryanto.
Menurut Suryanto, dalam rangka pengurusan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, Suryanto sempat diajak bertemu dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.
Saat itu, Suryanto menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak bisa datang.
Pun, di dalam sidang, Abdul Gani Kasuba mengatakan, istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik Kahiyang Ayu, istri Bobby Nasution.
Bahkan, tidak membantah adanya pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.
Adapun Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani Kasuba juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.
Dia dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara. Jaksa menilai Abdul Gani Kasuba bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Jaksa juga menuntut Abdul Gani Kasuba dengan uang pengganti sejumlah Rp 109,056 miliar dan USD 90 ribu.
Jika Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Topik:
KPK Samuel LP Nababan Abdul Gani Kasuba Saksi Abdul Gani Kasuba