KPK Cecar VP Teknologi Informasi ASDP Hendra Setiawan dan VP Akuntansi Evi Dwijayanti soal Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2024 11:05 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Dok MI)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa VP Teknologi Informasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Hendra Setiawan dan VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti, Senin (28/10/2024) kemarin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa keduanya diperiksa untuk mendalami soal dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Keduanya hadir dan didalami peran mereka dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP, dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," ujar Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (29/10/2024).

KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Adapun KPK telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Aset diduga hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan Adjie oleh PT ASDP 2019-2022.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Topik:

KPK ASDP ASDP Indonesia Ferry Jembatan Nusantara