Rasuah Akuisisi Jembatan Nusantara, VP Pengadaan ASDP Aman Pranata dan Staf Pengadaan Rinu Kartika Dipanggil KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2024 13:19 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Nuramin)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Nuramin)

Jakarta, MI - Vice President Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Aman Pranata dan staf Pengadaan ASDP, Rinu Kartika Sari menjadi terperiksa dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan bahwa keduanya akan diperiksa pada hari ini, Selasa (29/10/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Pada  Senin (28/10/2024) kemarin, KPK memeriksa VP Teknologi Informasi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Hendra Setiawan dan VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti.

"Keduanya hadir dan didalami peran mereka dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi yang dilakukan oleh PT ASDP, dan juga didalami terkait pengetahuan mereka mengenai peran pihak-pihak lainnya," kata Tessa saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Selasa (29/10/2024).

Diketahui, bahwa KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi itu.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Di lain sisi, KPK juga telah menyita aset ratusan miliar berupa tanah dan bangunan milik Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara. Aset diduga hasil dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan Adjie oleh PT ASDP 2019-2022.

"Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Di mana dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Adjie menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Yakni Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC. Kemudian, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.

Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.

Topik:

KPK Jembatan Nusantara ASDP ASDP Indonesia Ferry