Kejagung Bakal Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Luar Era Mendag Tom Lembong


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan di luar era mantan Mendag Tom Lembong (2015-2016).
"Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga di luar tahun ini (periode 2015--2016), silakan dilaporkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (31/10/2024).
Menurut Harli, laporan itu akan dikaji, didalami dan diselidiki. "Berdasarkan tahapan-tahapan SOP (prosedur operasional standar) yang ada, tentu kita akan melakukan gelar perkara sampai pada tahap ada dugaan tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tingkat penyidikan," tegasnya.
Diketahui, bahwa dalam kurun waktu 10 tahun atau 2014-2024, ada enam menteri perdagangan yang menjabat yakni Rachmat Gobel (Oktober 2014 - Agustus 2015), Tom Lembong ( Agustus 2015 - Juli 2016), Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).
Sementara itu, Kejagung saat ini sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015--2016.
"Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan," kata Harli.
"Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016," tambahnya.
Latar belakang kasus
Kejagung membuka penyidikan kasus ini pada Oktober 2023 lalu. Lalu dibarengi dengan penggeledahan di Kementerian Perdagangan yang kala itu Zulkifli Hasan sebagai Mendag.
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda di Kementerian Perdagangan periode tahun 2015 sampai dengan 2023," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi menyebut pihak Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan. Selain itu Kemendag juga disebut memberikan izin impor melebihi kuota.
Adapun kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pemberian izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, yang seharusnya menjadi hak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus ini mulai terungkap pada Oktober 2023, ketika Kemendag diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Keterlibatan Tom Lembong
Sementara keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015, ketika dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Abdul Qodar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (30/10/2024).
Kejaksaan menyatakan bahwa izin impor tersebut diberikan tanpa melalui rapat koordinasi antarinstansi terkait dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya dilakukan untuk memastikan kebutuhan gula nasional.
"Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Qohar.
Pihak lain yang terlibat
Keterlibatan tersangka CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016, terkait dengan rapat yang digelar oleh Kemenko Perekonomian pada tahun 2015.
Rapat tersebut membahas kekurangan pasokan gula kristal putih sebesar 200.000 ton yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2016.
Qohar menjelaskan bahwa CS memerintahkan bawahannya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di sektor gula.
Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan tersebut, yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, yang diimpor malah gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
"CS memerintahkan bawahannya untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," jelas Abdul Qodar.
Selanjutnya, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang saat itu sebesar Rp13.000. Serta pemberian fee kepada PT PPI sebesar Rp105 per kilogram atas gula yang dijual.
“PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut,” kata Qohar.
Perbuatan kedua tersangka ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Topik:
Kejagung Kemendag Impor Gula Tom LembongBerita Sebelumnya
Kejagung Blokir Aset Zarof Ricar
Berita Selanjutnya
Penyidikan Korupsi Impor Gula Kemendag: 2015-2016 atau 2015-2023?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
10 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB