Dugaan Korupsi Formula E Nyaring Lagi Usai Jokowi Main Mobil Tamiya, Warganet Singgung Anies Seakan-akan Kebal Hukum


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali heboh diperbincangkan usai Tom Lembong, mantan Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) pada Pilpres 2024, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Kasus dugaan Formula E itu kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika tidak cukup bukti, maka nantinya akan dihentikan penyelidikannya.
Namun demikian, warganet X dibuat geleng-geleng dengan teori pengguna TikTok yang menyebut bahwa Kaesang Pangarep sudah memprediksi dugaan kasus korupsi Formula E yang menyeret nama mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.
Hal ini dikaitkan dengan video lawas Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang nampak sedang bermain mobil tamiya di salah satu mall beberapa waktu yang lalu.
Menurut netizen, aksi keluarga Jokowi yang sedang bermain tamiya ini memiliki kaitan dengan dugaan kasus korupsi Formula E yang sempat dikaitkan dengan Anies Baswedan.
"Pak @jokowi dan @kaesangp maen Tamiya. Kubu sebelah mulai panik, emang Formula E sarat dengan korupsi dan selama ini @KPK_RI mandeg mulu usut kasusnya @aniesbaswedan seakan-akan kebal," tulis akun @xquitavee seperti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (31/10/2024).
"Tanda-tanda.." balas netizen. "Jangan-jangan, kode apa ini" komentar akun lainnya. "Lembong sudah, Formula E menyusul" ungkap netizen. "Apakah ini kode?" tulis akun lainnya membalas.
Diketahui, bahwa pada Rabu (7/9/2022) silam, penyidik KPK menjadwalkan panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Pada September 2021, Kelompok Forum Masyarakat untuk Keadilan melaporkan Anies Baswedan ke KPK atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.
Mereka menilai penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut tidak masuk akal karena Pemprov DKI tetap membayarkan biaya komitmen (commitment fee) kepada penyelenggara di tengah situasi pandemi Covid-19. KPK pun menindaklanjuti laporan tersebut.
Kemudian, sejak November 2021, KPK menelusuri kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan dan klarifikasi soal gelaran balap mobil listrik itu.
Pemprov DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta telah menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK pada 9 November 2021.
Selanjutnya, pada 8 Februari 2022, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hadir di KPK dalam rangka memenuhi panggilan penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, Edi mengatakan dirinya membawa sejumlah dokumen penunjang seperti dokumen anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS, RAPBD, sampai APBD 2019.
Pada 16 Juni 2022, Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto juga datang ke KPK untuk memberikan keterangan soal penyelenggaraan Formula E.
Ia sempat membeberkan bahwa pemerintah pusat hanya memberikan rekomendasi berdasarkan surat yang diterima dari Anies Baswedan pada Agustus 2019. Namun, Gatot mengatakan, pemerintah pusat tidak membantu soal anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Anies Baswedan menyebutkan panggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu ini adalah upaya untuk menghilangkan prasangka dan kecurigaan terhadap Formula E.
“Ini untuk menghilangkan prasangka dan kecurigaan yang tidak pada tempatnya. Sehingga di masa mendatang para pemimpin pusat maupun daerah akan mampu dan mendapat tempat mengusung berbagai kemajuan yang membawa perubahan di Indonesia,” kata Anies dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/9/2024).
Lebih lanjut Anies menyebutkan bahwa dirinya datang ke lembaga anti rasuah itu untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Formula E Jakarta, sekaligus demi membaurkan kemajuan dan gagasan soal ajang balap mobil listrik itu sehingga kecurigaan hilang menjadi kolaborasi.
“Ini adalah upaya membaurkan kemajuan dan gagasan soal formula E, agar KPK dapat mendudukkannya dalam sistem hukum dan pertanggungjawaban sebuah kebijakan,” kata Anies.
Anies juga mengatakan bahwa sedari awal, Formula E adalah sebuah bentuk kemajuan berupa gagasan dan kegiatan, serta merupakan kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan politik di Indonesia.
“Sebuah ide kemajuan yang harus dibaurkan dengan sistem hukum, kebijakan dan bahkan politik di Indonesia. Makin membaur sebuah kemajuan maka narasi peradaban kita makin akan terus bergerak ke arah yang benar,” kata Anies.
Topik:
Anies Baswedan KPK Formula E Jokowi