Korupsi LNG, KPK Periksa Eks Sekretaris Dewan Komisaris Pertamina Priska Sufhana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 November 2024 08:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa  Priska Sufhana, Sekretaris Dewan Komisaris PT Pertamina tahun 2021 untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014, Jum'at (1/11/2024).

Selain Priska, Evita Maryanti Tagor, Direktur SDM PT Pertamina tahun 2012–2014 turut dipanggil KPK. "Saksi-saksi didalami terkait dengan pengadaan LNG tanpa persetujuan komisaris dan dugaan adanya pemalsuan tanda tangan risalah rapat direksi Pertamina (RRD)," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (1/11/2024).

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini. Lalu KPK menetapkan dua tersangka dalam pengembangan kasus LNG, yakni mantan Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina, Yenni Andayani (YA) dan eks Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto (HK).

Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

Topik:

KPK LNG Pertamina