Pejabat Pemeriksa Korupsi tapi Hartanya Tak Dilaporkan Sepenuhnya, Apa Bisa Disebut Bersih?


Jakarta, MI - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar ketahuan memakai jam tangan seharga Rp 1,1 miliar.
Catatan Monitorindonesia.com, Abdul Qohar menggunakan jam tangan mewah itu saat memberi keterangan soal penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Jampidsus Kejagung, pada Selasa (29/10/2024). Tak hanya itu, juga pada saat konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Jika Abdul Qohar benar memakai jam mewah tersebut maka menimbulkan insinuasi di masyarakat. “Dirinya (Abdul), sebagai aparat penegak hukum, juga tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya,” kata Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya sekaligus menyoroti harta kekayaan milik Abdul Qohar, Minggu (3/11/2024).
Adapun, Abdul Qohar tercatat memiliki harta senilai Rp 5.604.202.160 atau Rp 5,6 miliar. Total harta kekayaan itu tercatat dalam LHKPN yang diserahkan pada 31 Januari 2024 untuk tahun periodik 2023.
Qohar tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang yang tersebar di Lamongan dan Malang, Jawa Timur. Total harta tidak bergerak milik Abdul Qohar itu senilai Rp 4.418.000.000 atau Rp 4,4 miliar.
Qohar juga mengklaim hanya mempunyai dua alat transportasi berupa mobil Toyota Jeep tahun 2018 seharga Rp 310 juta dan sepeda motor honda 2018 senilai Rp Rp 4,5 juta. Sehingga harta kekayaan alat transportasi milik Qohar itu sejumlah Rp 314.500.000.
Selain itu, Qohar juga tercatat memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp 1.016.702.160. Namun, Qohar juga memiliki utang sebesar Rp 150 juta.
Namun, jam tangan yang diduga seharga Rp 1,2 miliar itu tak tercatat di LHKPN.
Atas hal itu, ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Abdul Qohar.
"ICW mendorong agar KPK dapat segera memanggil Abdul Qohar untuk dimintai klarifikasi atas dugaan kejanggalan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan sebagaimana tertulis di LHKPN, lebih jauh, tidak sesuai dengan profilnya," jelasnya.
Monitorindonesia.com, Minggu (3/11/2024) telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Namun, hingga berita ini dimuat, Qohar tidak memberikan respons apa pun.
Lain dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Dia irit bicara soal penggunaan jam tangan mewah itu.
"Silakan dikonfirmasi ke yang bersangkutan," kata Harli, Minggu (3/11/2024).
Namun dia memastikan bahwa pihaknya selalu memberikan imbauan kepada para pegawai dan pejabat di Kejagung untuk selalu patuh menyampaikan LHKPN. "Tentu karena itu kewajiban," tegas Harli.
Sementara itu, KPK bakal mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri di Malang dan Purworejo itu.
"Saya lihat dulu ya (LHKPN Qohar)," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Sabtu (2/11/2024).
Jika ditemukan kejanggalan dalam laporan harta kekayaan, KPK membuka peluang memanggil Dirdik Jampidsus Kejagung itu untuk dilakukan klarifikasi. "Iya pada prinsipnya semua masukan dari masyarakat termasuk media pasti KPK tindak lanjuti," tandasnya.
Topik:
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar