Di balik Kasus Zarof Ricar Ada Rahasia Kejahatan Besar?


Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung harus memperluas penyidikannya dalam kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, makelar kasus (markus) 10 tahun.
"Kejaksaan Agung harus mengusut tuntas dan berjalan lurus guna perluas penyelidikan dari hulu sampai hilir atas dugaan tindak pidana korupsi atas temuan uang Rp 1 triliun dan emas 51 Kg di rumah Zarof, sehingga penyidik dan siapapun timnya harus bisa transparan dalam penyelidikan kasus ini," kata dosen hukum pidana Univesitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Minggu (3/11/2024).
Mengingat karakteristik dalam perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang didalamnya masih ada kejahatan lain patut diduga terjadi ada kejahatan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan, permufakatan jahat dan perbuatan berlanjut serta penyertaan dalam pidana.
"Jadi, penyidik harus zero tolerance againt corruption, dan penyelidikanan harus pula mampu dan segera menemukan titik akar permasalahan alur dan alir dalam tindak pidana korupsi ini termasuk dugaan asal aliran uang dan emas dimaksud," jelas Azmi.
Maka penyidik harus dengan berani menegakkan supremasi hukum termasuk pula menyisir jaringan para mafia peradilan ini melalui putusan-putusan hakim dalam kurun 10 tahun sampai 15 tahun kebelakang yang diduga jadi rekam jejak dimakelari Zarof Ricar.
"Terutama putusan kontroversi di Pengadilan Tingkat Pertama sekalipun di Kelas I A, tingkat kasasi atau peninjauan kembali terutama kasus korupsi, kasus putusan narkoba termasuk dugaan jual beli jabatan stretegis melalui mutasi atau promosi di Lingkungan Mahkamah Agung dan hal-hal terkait rekrut PNS Mahkamah Agung," ungkap Azmi.
Namun terkait belum dipublishnya pihak-pihak lain, tambah Azmi, bisa jadi adalah strategi dari penyidik yang harus pula dinantikan segera untuk hal ini seiring "berburu" siapapun yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya ini.
"Karenanya siapapun yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban hukum, guna bersih bersih orang orang yang terkontaminasi menjadi mafia hukum di lingkungan Mahkamah Agung," demikian Azmi Syahputra.
Topik:
MA Kejagung Zarof RicarBerita Sebelumnya
Eks Komisaris BUMN PT HIN Zulkarnaen Apriliantony Ditangkap: Penghubung Bandar Judol ke Kominfo?
Berita Selanjutnya
Kejagung Tahan Mantan Dirjen KA Prasetyo Buditjahjono
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
19 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB