Bongkar Aliran Dana Nyaris Rp1 Triliun ‘Makelar Kasus’ Zarof Ricar, Kepala PPATK Tegaskan Hal ini


Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penelusuran aset milik tersangka Zarof Ricar yang diduga ikut dinikmati keluarganya.
Adapun mantan petinggi di Mahkamah Agung itu merupakan tersangka dengan barang bukti sebesar Rp920,9 miliar atau nyaris Rp 1 triliun serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022
"Ya sudah dilakukan koordinasi. Sejak awal kan kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung menelusuri aset milik tersangka dalam kasus ini," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/11/2024).
Soal temuan pihaknya dalam penelusuran itu, Ivan menyarankan agar menanyakan kepada penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. "Untuk temuan konfirmasi ke penyidik ya," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024) malam menyatakan bahwa pihaknya juga meminta kerja sama sejumlah pihak untuk meminta salinan transaksi dari rekening Zarof Ricar dan keluarganya.
Terlebih, sejumlah rekening sudah dilakukan pemblokiran. “Kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” kata Qohar.
Qohat memastikan, pengusutan asal mula uang Rp920 miliar dari penanganan perkara di Mahkamah Agung yang diduga dilakukan tersangka Zarof Ricar terus dilakukan.
“Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit penelusuran aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” jelas Qohar.
Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10/2024) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut. "ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," tuturnya.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Berdasarkan perkembangan kasus ini, Kejagung baru saja menetapkan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) sebagai tersangka.
Topik:
Kejagung PPATK Ronald Tannur Zarof Ricar MA Mahkamah Agung Makelar KasusBerita Sebelumnya
Kejagung Periksa Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Kasus Suap
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB