KPK Sayangkan Hukuman Mardani Maming Disunat MA jadi 10 Tahun Penjara, Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung dalam Pinjauan Kembali (PK) yang menyunat hukuman terpidana kasus suap Mardani H Maming menjadi 10 tahun bui.
Padahal, sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin memperberat hukuman Mardani Maming menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu itu.
"Kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 (sepuluh) tahun," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (5/11/2024).
Korting hukuman pengganti yang diberikan MA ke Mardani Maming, tambah Tessa dapat menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan korupsi.
Proses hukum seharusnya memberikan efek jera bagi pelakunya. Sekaligus dapat memberikan sumbangan ke negara melalui pidana uang pengganti.
"KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya," harap Tessa.
MA diketahui telah mengeluarkan putusan terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan PK, namun tetap menyatakan Mardani Maming bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut," demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11/2024).
Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11/2024). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Namun lama pidana penggantinya berubah jika dibanding putusan kasasi. Pada tingkat kasasi, hukuman pengganti jika Mardani tak mampu membayar Rp 110 miliar adalah 4 tahun penjara. Sementara berdasarkan putusan PK, hukuman penggantinya hanya 2 tahun penjara.
Sebelumnya PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.
Adapun Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, PT Banjarmasin juga menjatuhkan hukuman kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar. Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Topik:
kpk ma mardani-maming