Paman Birin Melarikan Diri!


Jakarta, MI - Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin melarikan diri pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu. Pun, KPK tak mengetahui keberadaan paman dari bos Jhonlin Group, Andi Syamuddin Arsyad atau Haji Isam itu.
Untuk mencari tahu keberadaannya, KPK pada Selasa (5/11/2024) kemarin memeriksa 5 saksi. “Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait keberadaan tersangka Gubernur (Sahbirin), saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (6/11/2024).
Adapun pemeriksaan para saksi itu dilakukan di BPKP Provinsi Kalsel. Adalah pegawai Pemprov Kalsel Gusti Muhammad Insani Rahman (GMIR), pramusaji kediaman gubernur Ismail (I), swasta, Hamdani (H), Ketua RT 001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalsel, Muhammad Sukini (MS), dan Kabag Protokol Pemprov Kalsel Rensi Sitorus (RS).
“Pemeriksaan dilakukan (di Kantor) BPKP Provinsi Kalsel,” kata Tessa.
Sementara itu, kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo, mengaku bahwa dirinya masih bisa menemui Paman Birin itu dengan mudah. Bahkan, dia juga masih sempat bertemu Sahbirin saat menandatangani surat kuasa untuk permohonan praperadilan.
“Mungkin pak gubernur dalam situasi seperti ini, mungkin menunggu praperadilan seperti apa,” kata Soesilo setelah mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/11/2024) sekaligus membantah kliennya menghilang.
Adapun Soesilo hadir di PN Jakarta Selatan untuk mewakili Sahbirin dalam sidang perkara praperadilan atas penetapan tersangka kliennya itu.
Pun, Soesilo percaya diri bakal sukses menggugat penetapan tersangka Sahbirin oleh KPK. Sahbirin tidak terkena operasi tangkap tangan (OTT) bisa menjadi alasan gugurnya status tersangka dari KPK.
“Pak Sahbirin Noor tidak dalam posisi dalam kegiatan tangkap tangan, tetapi diumumkan bersama-sama sebagai tangkap tangan. Itu yang menjadi keberatan kami,” jelas Soesilo.
Menurutnya, jika tersangka tidak menjadi bagian tangkap tangan, menurut dia, maka proses penetapan tersangka harus tetap mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK.
Soesilo mengatakan ada beberapa mekanisme penetapan tersangka yang tidak dilakukan KPK dalam kasus Sahbirin.
Sebagai informasi, bahwa Paman Birin merupakan tersangka kasus suap tiga proyek di Kalsel. Dia belum masuk dalam daftar buronan meski dinyatakan sebagai orang hilang.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.
Topik:
KPK Paman Birin Sahbirin Noor Gubernur Kalsel