Kabur! Kapan KPK DPOkan Paman Birin?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2024 17:07 WIB
Konferensi pers penahanan tersangka dalam OTT di Kalsel, Selasa (8/10/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)
Konferensi pers penahanan tersangka dalam OTT di Kalsel, Selasa (8/10/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin telah melarikan diri atau kabur setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kalsel pada Minggu (6/10/2024). 

Selang satu hari, KPK langsung menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri. Namun hingga saat ini tak kunjung tertangkap. Bahkan belum masuk juga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

KPK beralibi sedang mencarinya. "Sejauh ini seperti yang disampaikan oleh rekan-rekan dari penyidik bahwa kita sedang mencarinya, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain, dan seperti itu kan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
 
"Sudah proses mencari, kita sedang mencari. Tim juga sedang mencari di sana (Kalimantan Selatan)," tambah Asep.

Paman Birin sampai saat ini diyakini KPK masih berada di Indonesia. Di lain sisi, KPK berkoordinasi dengan pihak Imigrasi tidak ditemukan perlintasan orang terkait Paman Birin. "Sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia, karena kita sudah melakukan pencegahan ya, sudah menerbitkan pencegahan," beber Asep.

 "Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian kita sudah menganggap ini bisa pergi ke mana gitu ya, ke luar negeri ke mana ya kita akan lakukan upaya berikut," tandas Asep.

Sementara itu, Tim juru bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan "Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggung jawabnya".
 
Selain itu, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Paman Birin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya.

"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," jelas Budi.

Paman Birin menenangkan diri!

Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo, menyebut kliennya saat ini tengah menenangkan diri. 

“Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya. Kan ini lagi proses praperadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian, kemudian Pak Gubernur melakukan pertemuan-pertemuan atau acara-acara resmi dan sebagainya,” kata Soesilo saat ditemui pasca sidang di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024). 

Soesilo mengaku, tim kuasa hukum tidak mengetahui persis keberadaan Paman Birin. Sebab, pihaknya tidak bertemu atau berkomunikasi dengan gubernur itu setiap hari. 

Namun, kata Soesilo, pada 7-8 Oktober lalu, pasca KPK menggelar OTT di Kalsel dan menetapkan Paman Birin sebagai tersangka gubernur itu masih bisa dihubungi. 

Tetapi ketika penetapan tersangka itu dilakukan tanggal 7 tanggal 8 (Oktober) itu Pak Gubernur masih ada. Ya tentu sekarang pun saya kira,” kata Soesilo. 

Menurut Soesilo, Paman Birin tidak mungkin pergi ke luar negeri karena KPK telah menerbitkan surat cegah yang meminta pihak Imigrasi melarang gubernur itu keluar dari wilayah Indonesia. 

Meski keberadaan kliennya tidak jelas, Soesilo mengaku merasa tidak perlu berkomunikasi. “Kami sudah bisa kontak ketika awal-awal dulu. Tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. Tidak lagi saya melakukan kontak dengan beliau,” tukas Soesilo.

Topik:

KPK Paman Birin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor