3 Tersangka Korupsi Kantor Penghubung Sultra Dijebloskan ke Sel Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kejati Sultra saat menggiring para tersangka kasus korupsi anggaran BBM di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan dan Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/10/2025). (Foto: La Ode Ari)
Kejati Sultra saat menggiring para tersangka kasus korupsi anggaran BBM di Kantor Penghubung Sultra di Jakarta ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan dan Lapas Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/10/2025). (Foto: La Ode Ari)

Kendari, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjebloskan tiga tersangka kasus korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kantor Badan Penghubung Sultra di Jakarta ke sel tahanan pada Rabu (22/10/2025) malam.

Ketiganya, yakni YY (mantan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Badan Penghubung Sultra), AK (bendahara) dan WKD yang merupakan mantan Kepala Kantor Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Ketiganya ASN yang diduga menyalahgunakan APBD 2023 terkait belanja BBM dan pelumas serta kegiatan lainnya pada Badan Penghubung Provinsi Sultra di Jakarta," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sultra, Muh Ilham di Kendari.

Penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra pada Rabu ditambah keterangan saksi ahli serta petunjuk lain yang membuktikan adanya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan petunjuk dan keterangan tersangka selanjutnya dilakukan gelar perkara, disimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Modus

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Aditia Aelman Ali menjelaskan, modus para tersangka dalam menyalahgunakan anggaran, yakni WKD selaku kepala badan meminta anggaran yang seharusnya menunjang kegiatan kantor penghubung namun digunakan untuk menutupi kepentingan pribadi WKD.

Anggaran tersebut dicairkan dengan cara seolah-olah diberikan kepada para pegawai yang ada di badan penghubung akan tetapi setelah cair dan ditransfer anggaran diminta kembali oleh tersangka.

"Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, tersangka WKD meminta tersangka AK selaku bendahara untuk membuat bukti-bukti struk pembelian BBM fiktif," katanya.

Saat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta dijabat tersangka YY, metode pembelian BBM diubah dalam bentuk pengadaan kupon BBM dengan kontrak kerja sama di enam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun, dari enam SPBU yang dikontrak, ditemukan fakta hanya satu SPBU yang benar memiliki kerja sama. Sedangkan lima lainnya fiktif.

"Uang anggaran dari kontrak fiktif yang dicairkan digunakan untuk keperluan-keperluan yang tidak sesuai peruntukannya dan keperluan pribadi tersangka YY dan AK," katanya.

Terkait kerugian negara, Aditia menuturkan bahwa masih dalam penghitungan auditor, tetapi pagu anggaran yang ada di kantor tersebut senilai di 2023 sebesar Rp2,3 miliar.

Dari pengungkapan kasus korupsi ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 20 saksi. "Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang kami sedang dalami perannya," katanya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 rentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk tersangka WKD dan tersangka YY dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari selama 20 hari sejak 22 Oktober 2025 sampai 10 November 2025.

"Sedangkan untuk tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari sejak 22 Oktober 2025 sampai tanggal 10 November 2025," katanya.

Topik:

Kejati Sultra