Sekda Sultra Asrun Lio Diperiksa Kejati sebagai Saksi Korupsi di Kantor Penghubung


Kendari, MI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta pada Rabu (14/5/2025) kemarin.
Kurang lebih 4 jam diperiksa, Asrun tak menampik perihal statusnya sebagai saksi dalam pusaran kasus yang mencoreng citra Kantor Penghubung Sultra tersebut. “Saya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Penghubung Sultra,” katanya.
“Pertanyaan itu kurang lebih 45, menyangkut tugas dan fungsi saya. Saya kira tidak etis jika saya mengungkapkan materi pemeriksaan,” timpalnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra ini hanya memberikan sedikit petunjuk, mengindikasikan bahwa pemeriksaan kali ini masih berkutat pada temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra tahun 2024 yang hingga kini belum menemui kejelasan tindak lanjut.
“Terkait (Kantor Penghubung Sultra), iya,” singkatnya.
Pun, Asrun menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan proses hukum. Ia menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik di masa mendatang demi menguak tabir gelap kasus ini. “Kami akan kooperatif terhadap setiap panggilan yang dilayangkan penyidik, guna membuat terang kasus ini,” pungkasnya.
Topik:
Kejati Sultra Asrun Lio Sekda SultraBerita Sebelumnya
Polisi Amankan 7 Debt Collector di Depok, Ada yang Bawa Senpi!
Berita Selanjutnya
Gelar Aksi Damai, GPI Desak Evaluasi Pembangunan Gedung Kejaksaan Kab Blitar
Berita Terkait

Kejati Sultra Periksa Sekda Asrun Lio Hari Ini, Usut Korupsi di Kantor Penghubung
14 Mei 2025 14:21 WIB

Harta Kekayaan Sekda Sultra Asrun Lio yang Terseret Dugaan Korupsi di Kantor Penghubung
10 Mei 2025 09:52 WIB

Kejati akan Periksa Sekda Sultra Asrun Lio soal Korupsi di Kantor Penghubung
10 Mei 2025 09:43 WIB

Kejati Sultra Didesak Periksa Semua Kades Muna Barat-Kadis Keuangan, DPMD dan Pertanian
18 April 2025 23:58 WIB