Dalami Kerugian Negara di Kasus Rumjab DPR, KPK Periksa Dua Orang Pihak Swasta

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta berinisial EB dan KE untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kedua orang saksi tersebut juga dimintai keterangannya oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. 

"Dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," kata Budi, dikutip pada Kamis, (23/10/2025).

Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut dilakukan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. pada Rabu (22/10/2025) 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Adapun, KPK telah menetapkan Sekertaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas DPR tersebut pada 7 Maret 2025.

Indra pernah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya usai ditetapkan oleh KPK Namun tak lama kemudian ia mencabut gugatan praperadilan tersebut. 

Topik:

KPK Korupsi Rumjab DPR