Ngeri! Dengan Modus Tambal Sulam Saja, Tersangka Korupsi LPEI Bikin Negara Tekor Rp 1 Triliun


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sekitar Rp 1 triliun.
Modusnya adalah tambal sulam. Artinya, para pelaku kembali meminjam kredit dari LPEI yang dananya bukan untuk melakukan ekspor, tapi untuk menutup utang sebelumnya.
"Untuk sementara penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (7/11/2024).
Penyidik juga menemukan adanya debitur yang berstatus tersangka, namun masih bisa mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan menggunakan perusahaan lain. "Diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," ujar Tessa.
Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi ini. Kemudian, penyidik KPK pada 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Kemudian uang tunai Rp4,6 milyar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan aset yang agunan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik oleh KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, 7 orang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang ke luar negeri adalah:
1. Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI;
2. Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI;
3. Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI;
4. Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI;
5. Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI;
6. Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan
7. Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.
Topik:
KPK LPEIBerita Sebelumnya
Daftar 7 Tersangka Korupsi LPEI yang Dituduh Rugikan Negara Rp 1 Triliun
Berita Selanjutnya
KPK Sebut Sprindik Korupsi CSR BI Belum Diterbitkan
Berita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
14 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
41 menit yang lalu