Kejagung Didesak Ungkap Korupsi Anggaran BRIN 2021-2022


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengungkap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022.
Soalnya, kasus dugaan rasuah itu telah masuk radar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. "Jika sudah ada surat perintah dari Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi saat itu, saya kira tak ada alasan lagi Kejagung tak mengusutnya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria begitu disapa Monitorindonesia.com, Jum'at (8/11/2024).
Kurnia menilai, kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin tak diragukan lagi. Tebukti, korps Adhyaksa itu berhasil menyelamatkan Rp 24 triliun uang negara sepanjang 2024 yang merupakan akumulasi dari penanganan tidak pidana khusus hingga penanganan kasus perdata.
"Dengan periode kedua ini, Jaksa Agung diharapkan terus menyikat kasus dugaan korupsi tanpa pandang bulu sebagaimana komitmen atau janji presiden ke 8 kita saat ini," harap Kurnia.
Menurut Kurnia, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menunjukkan prestasi yang cukup signifikan. "Dia berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah ke negara. Artinya dia juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian. Itu dilakukan melalui penegakan hukum pada sektor korupsi,” ungkap Kurnia.

Suka atau tidak suka, tambah Kurnia, Jaksa Agung memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Apa lagi saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya masyarakat.
"Maka untuk menjaga kepercayaan masyarakat itu, tak ada kasus yang dibiarkan menguap begitu saja tanpa tindak lanjut seperti kasus di BRIN itu," jelasnya.
Harapan Kurnia ini senada dengan mantan Anggota Komisi VII DPR periode 2019-2024, Mulyanto. Dia juga mendesak Kejagung usut tuntas kasus tersebut.
"Kita mendesak APH menuntaskan kasus ini dengan baik, agar tidak muncul preseden negatif. Periksa saja oknum yang perlu diperiksa," tegasnya saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Diketahui, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus ini ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian surat tersebut sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com.
Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu.
Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Tak hanya itu, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi tidak memberikan respons juga saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) .
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut.
"Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.
Adapun Kejagung telah meminta kepada BRIN agar memberikan data dan informasi berupaDokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D); Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya.
Lalu, Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021); Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021); Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022); Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR); Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022); Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022); Produk Inovasi (2022); dan Riset Indonesia Maju (RIM) (2022).
Namun hingga saat ini tak ada informasi perkembangan kasus tersebut di gedung bundar Jampidsus Kejagung.
Topik:
Kejagung BRIN Jaksa Agung ST BurhanuddinBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB