Pengusutan Dugaan Korupsi Anggaran BRIN 2021-2022 di Kejagung 'Loyo', Limpahkan Saja ke KPK!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2024 03:20 WIB
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (Foto: Dok MI/Aswan)
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan melimpahkan dugaan korupsi anggaran Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021-2022 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pasalnya, Kejagung sendiri dinilai 'loyo' dalam pengusutan kasus ini. Sejak tanggal 25 April 2024 lalu kasus ini disidik, tak kunjung ada kejelasan di Kejagung.

Alasan mengapa 'kudu' dilimpahkan ke KPK, soalnya saat itu pihak KPK sendiri terbuka dan mempersilakan semua pihak untuk melaporkan dugaan penyelewengan yang terjadi lembaga yang dinahkodai Laksana Tri Handoko itu.

"Peran serta masyarakat, siapa pun itu, penting bagi KPK dan kita semua dalam memberantas korupsi. Silakan segera laporkan pada KPK, tentu disertai dengan identitas dan data awal dari pelapor tanpa mengekspos diri di ruang publik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (10/2/2023) lalu.

Dengan keterbukaan KPK itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Uskati) Abdul Fickar Hadjar menyatakan sudah saatnya kasus tersebut diambil alih seperti pada kasus LPEI dari Kejagung, lalu diusut KPK.

"KPK itu juga bisa supervisi kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum lainnya (Kejaksaan)," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (11/11/2024).

"Kewenangan supervisi KPK itu diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang meliputi pengawasan dan penelaahan penanganan kasus korupsi," tambahnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, menyatakan bahwa proses supervisi yang dilakukan oleh KPK sangat penting untuk memastikan atau mendorong agar Kejaksaan Agung tidak ‘main-main’ dalam penanganan perkara ini sehingga proses hukumnya bisa dituntaskan hingga ke tahap penuntutan.

Pun dia berharap kepada KPK dapat melakukan itu seperti pada pengusutan kasus dugaan korupsi di di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

"KPK memang punya wewenang supervisi jika kasus tidak berjalan," kata Kurnia. "Perkara ini dianggap perlu mendapat perhatian khusus. Karena potensi kerugian negara dalam kasus ini cukup besar," tandas Kurnia.

Sebagaimana yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi tanggal 2 Juli 2024 lalu, Kejagung meminta bantuan kepada BRIN agar memberikan beberapa data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir), yakni:

1. Dokumen Permohonan Pembayaran dan Pembayaran (SPP, SPM dan SP2D)

2. Disposisi dan Notulen Rapat-rapat terkait Kegiatan; dan Dokumen-dokumen terkait lainnya

3. Proyek Pengembangan Drone Elang Hitam (2021); Proyek Armada Kapal dan Riset (2021)

4. Proyek Pengadaan Primata Cage NHP Fasilitas ABSL3 (2021)

5. Bantuan Riset Talenta Inovasi (Barista) (2022)

7. Perusahaan Pemula Berbasis Riset (PPBR)

8. Fasilitasi Mikro Berbasis IPTEK (FUMI) (2022)

9. Grass Root Innovation (GRI); Masyarakat Bertanya BRIN Menjawab (MBBM) (2022)

10. Produk Inovasi (2022); dan 

11. Riset Indonesia Maju (RIM) (2022)

Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsApp, namun hanya ceklis satu.

Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsApp yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.

Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.

Tak hanya itu, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Kuntadi tidak memberikan respons juga saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (2/10/2024) . 

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan bahwa pihak akan mengecek penyidikan kasus tersebut.

"Kami akan cek," kata Harli kepada Monitorindonesia.com.

Topik:

KPK Kejagung BRIN