Berpotensi Rugikan Negara Rp 76,4 M, LBH Pajak Desak Menkeu SMI Tindak Tegas Pengemplang Pajak


Jakarta, MI - Lembaga Bantuan Hukum Pajak dan Cukai (LBH Pajak dan Cukai) mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) untuk segera menindaklanjuti laporan-laporan dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh sejumlah badan hukum karena berpotensi merugikan negara hingga Rp76,4 miliar.
Dalam surat bernomor 001/LBHPAJAK&CUKAI/11/2024, LBH Pajak menyoroti minimnya respons Kementerian terhadap tiga laporan pengaduan yang diajukan masyarakat beberapa bulan terakhir.
LBH Pajak menyampaikan bukti-bukti dugaan pengemplangan pajak oleh tiga perusahaan, yaitu CV. W yang terdaftar di KPP Sorong dengan kerugian potensi penerimaan pajak senilai Rp15,7 miliar, CV. D yang berdomisili di Muara Karang Jakarta Utara dengan seharusnya penerimaan sebesar Rp38,6 miliar, dan PT. PBI di KPP Batam dengan ketiadaabn setoran pajak sebesar Rp22,1 miliar.
"Kami telah melampirkan bukti awal terkait dugaan tindakan manipulatif dan fraud dalam laporan pengaduan, namun hingga kini, ketiga pengaduan tersebut masih belum ditindaklanjuti," ujar Nelson Butarbutar, Direktur LBH Pajak dan Cukai, Senin (11/11/2024).
LBH Pajak menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengungkap pengemplangan pajak, terutama saat negara berupaya keras meningkatkan capaian penerimaan pajak. Mereka berharap Menteri Keuangan segera memerintahkan Dirjen Pajak untuk berkinerja mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 177/PMK.03/2022, yang mengatur tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp76,4 miliar, sudah seharusnya Kementerian Keuangan tidak menutup mata terhadap peluang masuknya pajak dari para pengemplangan tersebut. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pajak di Indonesia," tambah Nelson.
LBH Pajak juga menyatakan bahwa pihaknya masih memiliki beberapa dokumen tambahan yang mengindikasikan adanya dugaan pengemplangan pajak oleh beberapa korporasi lain. Mereka berencana untuk menyampaikan informasi tersebut jika kementerian segera menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah ada.
Dia menambahkan, bahwa LBH Pajak mengingatkan bahwa pengumpulan pajak adalah hak negara yang wajib ditegakkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemkeu demi memastikan keadilan perpajakan dan mendukung pembiayaan negara.
"Negara tidak boleh kalah melawan pengemplang pajak!," tutupnya.
Topik:
LBH Pajak Menteri KeuanganBerita Sebelumnya
KPK Menyoal Laporan Dugaan Korupsi Bansos Rp547,89 Miliar Seret Gubernur Kalteng Sugianto Sabran
Berita Selanjutnya
KPK Panggil Lagi Kabag Protokol Kalsel Rensi Sitorus
Berita Terkait

Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Misbakhun: Stabilitas Ekonomi Indonesia Masih Terjaga
18 September 2025 14:59 WIB

Tak Lagi Menjabat Sebagai Menkeu RI, Sri Mulyani: Mohon Hormati Ruang Privasi Saya
9 September 2025 13:45 WIB

Rumah Sri Mulyani Jadi Sasaran Penjarahan Sekelompok Massa Tak Dikenal
31 Agustus 2025 11:39 WIB