Kejagung Garap Staf Dirprasarana Perkeretaapian Kemenhub soal Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 12 November 2024 23:18 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa RS selaku Staf pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa (12/11/2024).

Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar RS diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Tak hanya RS, pihaknya juga memeriksa WM selaku Kasi Jalan Rel dan Tanah pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2015-2017.

"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka PB," kata Harli.

Menurut Harli, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pada periode 2017-2023, Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api yang salah satunya adalah pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa. Jalur itu menghubungkan Sumatera dan Aceh.

Ia menjelaskan pembangunan menggunakan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

"Dalam pelaksanaan pembangunan, saudara PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS yang saat ini perkaranya dalam proses persidangan memecah pekerjaan konstruksi pekerjaan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada kuasa anggaran yaitu NSS agar memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang," kata Qohar, Minggu (3/11/2024) malam.

Lalu, Ketua Pokja pengadaan barang dan jasa yaitu RMY atas permintaan kuasa pengguna anggaran melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis.

Selain itu, pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Pembangunan jalan kereta api Besitang-Langaa juga tidak didahului dengan studi kelayakan dan tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat Menhub.

"Serta KPA, PPK dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen design dan kelas jalan, sehingga jalur tersebut mengalami amblas atau penurunan daya dukung tanah dan tidak dapat berfungsi," ujar Qohar.

Qohar menjelaskan dalam pelaksanaan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa, PB mendapatkan fee melalui PPK yakni AAS sebesar Rp2,6 miliar.

Akibat perbuatan PB, pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1,1 triliun,

Topik:

Kejagung Kemenhub Korupsi Jalur KA