Usai Bikin 'Keok' KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin Mengundurkan Diri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2024 19:41 WIB
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin (Foto: Istimewa)
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Usai bikin keok Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lewat gugatan praperadilannya, Sahbirin Noor alias Paman Birin, resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Paman Birin menyampaikan berpesan kepada seluruh pegawai Pemprov Kalsel untuk tetap menjaga kekompakan dan sinergitas.

"Tetap jaga kekompakan dan sinergitas untuk membangun Banua ini," kata Paman Birin di hadapan pegawai Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (13/11/2024).

Dia pun memastikan, telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi dan saya berkesempatan untuk berpamitan dengan kalian semua," katanya .

Pengunduran diri Sahbirin Noor, tepat sehari usai memenangkan pra peradilan atas penetapan terangka kepada dirinya oleh KPK. Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). 

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

Topik:

KPK Paman Birin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor