KPK Menang Praperadilan Satrio Wibowo Tersangka Korupsi APD Kemenkes Rp 319 Miliar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan persidangan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan dengan pemohon tersangka Satrio Wibowo, yang merupakan Dirut PT Energi Kita Indonesia.
"Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (13/11/2024).
Tessa memastikan, KPK akan melanjutkan proses penyidikan pada kedua tersangka tersebut, agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum pada para tersangka.
"Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini," katanya.
Selain itu, Tessa menyebut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para hakim praperadilan yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Satrio ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik.
Dalam kasus ini, KPK menduga Kementerian Kesehatan merugi atas pembelian 10.000 alat pelindung diri (APD) saat penanganan pandemi COVID-19 pada Maret 2020 lalu dengan harga tidak wajar. BPKP melaporkan negara merugi Rp319 miliar dari pembelian puluhan ribu APD tersebut.
Topik:
KPK Korupsi APD KemenkesBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
27 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
54 menit yang lalu