Korupsi Gula Tom Lembong Rp 400 M, Kejagung Garap PT Saudara Kusuma Era Sejahtera

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2024 20:45 WIB
Tom Lembong (kanan) dan Charles Sitorus (kiri) mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
Tom Lembong (kanan) dan Charles Sitorus (kiri) mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggarap saksi dari pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, Kejagung juga mengusut dugaan keterlibatan pihak PT Gangsar Alam Semesta dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.

"ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.

Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong saat itu, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai dengan kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini, ketika pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers penahanan tersangka, Selasa (29/10/2024) malam mengatakan bahwa Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. 

Perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg," jelasnya.

Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton itu.

PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

 "Yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," tutur Abdul Qohar.

Akibat dugaan kasus korupsi impor gula ini, baik Tom Lembong dan Charles telah resmi ditahan. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selata. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Topik:

Kejagung Tom Lembong Kemendag PT PPI Korupsi Impor Gula Impor Gula Charles Sitorus