Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudi Ong Chandra Sah Tersangka Korupsi IUP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2024 03:28 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan persidangan praperadilan perkara dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Kalimantan Timur, dengan pemohon tersangka Rudi Ong Chandra, seorang pengusaha. Dengan demikian, status tersangka Rudi sah.

"Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (13/11/2024).

Menurut Tessa, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan pada kedua tersangka tersebut, agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum pada para tersangka. "Oleh karena itu, KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini," katanya.

Atas hal tersebut, KPK menyampaikan apresiasi kepada para hakim praperadilan yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan," tukasnya.

Rudi Ong Chandra merupakan salah satu pengusaha Kalimantan Timur, yakni Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna Walfiares Tania. Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Topik:

KPK IUP Kaltim