Muhaimin Syarif Minta Fee Rp 1,5 M ke PT Anugerah Lahan Baru, Kontraktor Proyek Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 November 2024 14:22 WIB
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)
Muhaimin Syarif mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol (Foto: Dok MI/Aswan)

Sofifi, MI - Muhaimin Syarif terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) disebut pernah meminta fee Rp 1,5 miliar ke Tasudin Daule yang merupakan kontraktor dari PT Anugerah Lahan Baru yang mengerjakan proyek Masjid Raya Shaful Khairat Sofifi.

Proyek Masjid Raya Sofifi tersebut merupakan proyek multi years dengan masa kontrak selama 10 bulan pekerjaan.

Hal itu sebagaimana kesaksian Tasudin Daule dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri  Ternate, Rabu (13/11/2024).

"Saya perusahaan PT Anugerah Lahan Baru, yang mengerjakan Masjid Raya Sofifi dengan nilai proyek pada tahun 2021 senilai Rp 47 Miliar," kata Tasudin dalam sidang itu dikutip pada Kamis (14/11/2024).

"Desain kontraknya memang gitu 10 bulan pengerjaan dan dikontraknya multi years. Di hari itu saya ditelepon oleh orang Muhaimin, dua sampai tiga kalau ditelepon dalam satu hari. Bahwa tagihan dicairkan kalau dicek atau giro Rp 1,5 miliar," timpalnya.

Dia mengklaim pada saat itu sempat memohon kepada AGK untuk mencairkan anggaran proyek karena progres fisik pekerjaan sudah mencapai 40 persen.

"Saya ditelepon oleh seseorang, atas nama Muhaimin Syarif dan minta uang Rp 1 setengah miliar. Saya bilang gak ada uang, saya tidak kasih, karena saya berpikir jangan sampai ada masalah dengan orang-orang," beber Tasudin.

Karena takut, Tasudin mengaku memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada Muhaimin. Alasannya, karena dirinya tahu bahwa Muhaimin adalah orang dekat AGK.

Menurutnya, selama mengerjakan proyek masjid itu dirinya pernah diminta uang AGK melalui mantan ajudannya, Husri Lelean. "Jadi pak gubernur dan terdakwa sering mantau proyek apalagi dekat STQ. Saya diminta oleh pak Gubernur AGK melalui pak Husri Lelean ajudan AGK," tuturnya.

Sekadar tahu, bahwa Muhaimin Syarif yang juga mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera. 

Karena ulahnya, dia didakwa memberikan uang secara bertahap kepada eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba senilai Rp 4,4 miliar.

Jaksa Penuntut Umum  KPK menjerat Muhaimin Syarif dengan ancaman pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Sementara dakwaan kedua, dalam Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

KPK Abdul Gani Kasuba Muhaimin Syarif Maluku Utara