Capim KPK Poengky Indarti Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2024 15:28 WIB
Capim KPK, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)
Capim KPK, Poengky Indarti (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Poengky Indarti, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana jika dirinya terpilih menjadi pimpinan KPK. 

Adapun mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menjadi salah satu capim KPK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR RI, Senin (18/11/2024).

Menurut Poengky, RUU Perampasan Aset salah satu prioritas strategis guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jadi itu yang nanti akan kita fokuskan, termasuk juga RUU Perampasan Aset. Ini nanti kami dorong, sekarang masih dibahas ya,” kata Poengky di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Istilah dalam undang-undang ini, kata dia, seperti “asset recovery” atau perampasan aset, dapat disesuaikan asalkan substansi utamanya tetap terjaga.

Poengky menekankan bahwa selain menangani korupsi, penting bagi KPK untuk menambahkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus yang ditangani. “Harus disertakan juga pasal-pasal TPPU. Jadi tidak cukup hanya tindak pidana korupsi, tapi juga TPPU,” ungkapnya.

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih besar kepada pelaku korupsi sekaligus memastikan aset yang diperoleh secara ilegal dapat disita secara maksimal.

Poengky juga menyoroti pentingnya pengembalian kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia berharap KPK dapat bekerja secara profesional, menjaga integritas, dan terhindar dari kasus etik maupun pidana yang melibatkan para pimpinan.

“Kami berharap ke depan KPK bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Jadi, kerja harus benar, integritas harus bagus. Jangan sampai terkena kasus etik, apalagi kasus pidana,” tegasnya.

Selain aspek eksternal, Poengky menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh KPK, termasuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses penyelidikan dan penahanan. 

“Jangan sampai, misalnya, di rumah tahanan ada pungutan liar. Jangan sampai ada kekerasan berlebihan yang dilakukan penyidik atau penyelidik saat penangkapan. Semua harus sesuai dengan hak asasi manusia,” jelasnya.

Pun Poengky berharap KPK periode mendatang dapat menjadi lembaga yang lebih efektif, transparan, dan terpercaya dalam memberantas korupsi. Dengan fokus pada penguatan regulasi, penegakan hukum yang tegas, serta pengawasan internal yang baik, KPK diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Langkah-langkah ini, jika diterapkan, tidak hanya akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap KPK, tetapi juga memperkuat posisi lembaga ini sebagai garda terdepan dalam perang melawan korupsi di Indonesia.

Pada Senin ini, Selain Poengky, Setyo Budianto (perwira tinggi Polri), Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur KPK) danMichael Rolandi Cesnanta (eks pejabat BPKP) juga mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Rencananya uji kelayakan dan kepatutan itu akan dibagi dua tahap, yakni 10 peserta pertama dari Capim KPK dan 10 peserta selanjutnya dari Calon Dewas KPK. Uji kelayakan dan kepatutan itu pun berlangsung 18-21 November 2024.

Sehingga, Setyo Budiyanto menjadi peserta pertama yang menyampaikan paparannya. Habiburokhman pun menyampaikan bahwa setiap peserta memiliki waktu selama 90 menit dan sesi tanya jawab setiap pertanyaan diberi waktu 6 menit.

Adapun rapat pleno penetapan hasil uji kelayakan Capim dan Calon Dewas KPK dilakukan pada Kamis (21/11/2024), namun dia menyebut bisa saja jadwal sewaktu-waktu dimajukan.

Topik:

RUU Perampasan Aset KPK Capim KPK DPR Poengky Indarti Cadewas KPK