KPK Belum Nyerah kepada Paman Birin


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin setelah praperadilan membatalkan statusnya sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menetapkan mantan orang nomor satu di Kalsel itu sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
"Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah, maka kemudian, kalau kita disalahkan, kita akan memproses kembali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dia memastikan, KPK memperbaiki kekurangan dalam penindakan kepada pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin itu dan menindaklanjuti sesuai putusan praperadilan. "Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Paman memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa KPK telah secara sewenang-wenang dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Hakim tunggal menyatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sahbirin Noor yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu dinyatakan tidak berlaku.
Topik:
KPK Paman Birin Gubernur Kalsel Sahbirin NoorBerita Sebelumnya
Tersangka Baru Korupsi E-KTP: Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos dan Miryam S Haryani?
Berita Selanjutnya
KPK Kembali Panggil Paman Birin Jumat 22 November
Berita Terkait

KPK akan Usut Dugaan Korupsi Command Center-Renovasi Gedung Rp12,14 M Seret Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
6 menit yang lalu

Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
1 jam yang lalu

Kasus Bupati Meranti Disinggung Purbaya, Apa Kabar 8 Pegawai BPK Riau Dicegah ke Luar Negeri?
2 jam yang lalu