KPK Belum Nyerah kepada Paman Birin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 November 2024 17:14 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI/Aswan)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyerah kepada mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, alias Paman Birin setelah praperadilan membatalkan statusnya sebagai tersangka.

KPK sebelumnya menetapkan mantan orang nomor satu di Kalsel itu sebagai tersangka korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

"Kami yakin bahwa berdasarkan proses yang telah kami lakukan berdasarkan serangkaian proses yang kita lakukan sah, maka kemudian, kalau kita disalahkan, kita akan memproses kembali," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Dia memastikan, KPK memperbaiki kekurangan dalam penindakan kepada pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin itu dan menindaklanjuti sesuai putusan praperadilan. "Kita akan melakukan proses kembali dengan memperbaiki amar, artinya proses yang menurut amar putusan praper itu disalahkan," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, Paman memenangkan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK. Hakim tunggal praperadilan, Afrizal Hadi, menyatakan bahwa KPK telah secara sewenang-wenang dalam penetapan Sahbirin sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Hakim tunggal menyatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Sahbirin Noor yang diterbitkan bersamaan dengan penetapan tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu dinyatakan tidak berlaku.

Topik:

KPK Paman Birin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor