Ogah Masuk Sendirian di Penjara, Tom Lembong Minta Eks Mendag Lain Ikut Diperiksa soal Korupsi Impor Gula: Rachmad Gobel hingga Zulhas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2024 07:30 WIB
Tom Lembong memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Tom Lembong memasuki mobil tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ogah masuk sendirian di penjara sebab terseret kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. 

Maka melalui kuasa hukumnya, Tom Lembong menyebut seharusnya lima mantan menteri lain di era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi juga diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dia juga menyebut Kejaksaan Agung bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan mantan menteri perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula..

Saat sidang praperadilan pertama, Senin (18/11/2024) kemarin, tim hukumnya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Tom dengan sejumlah alasan.

Salah satu yang dirasa janggal adalah surat penetapan Tom sebagai tersangka. 

Tim hukum Tom menyebut penetapan itu adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.

Tom menjabat menteri perdagangan sejak Agustus 2015 hingga Juli 2016. Karena itu, pengacara Tom, Dodi Abdulkadir, mengatakan seharusnya Kejaksaan Agung juga memeriksa lima mantan menteri lain yang menjabat di kurun waktu delapan tahun tersebut. 

Adalah Rachmad Gobel (2014-2015), Enggartiasto Lukita (2016-2019), Agus Suparmanto (2019-2020), Muhammad Lutfi (2020-2022), dan Zulkifli Hasan (2022-2024).

“Dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon [Kejaksaan Agung] terhadap lima menteri perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon [Tom Lembong]. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah," jelas Dodi.

Sementara pengacara Tom lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai Kejaksaan Agung telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan. 

Dia mengklaim terdapat sejumlah kesalahan prosedur yang terjadi ketika Tom ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Ari.

Tom pun disebut tidak mendapat kesempatan untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pertama kali sebagai tersangka.

Selain itu, tim kuasa hukum Tom mempertanyakan pernyataan Kejaksaan Agung bahwa Tom telah merugikan negara hingga Rp400 miliar, yang tidak berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016 menyebut penyidikan korupsi mesti memperhitungkan kerugian nyata, bukan potensi kerugian.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, membantah pihaknya telah menyalahgunakan kekuasaan.

“Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara," katanya.

Pada Selasa (19/11/2024) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan untuk mendengar jawaban Kejaksaan Agung sebagai termohon. Hingga kini persidangan masih terus bergulir.

Topik:

Kejagung Tom Lembong Korupsi Impor Gula