OTT Cuma Istilah, KPK Tegaskan Tak Bisa Dihapus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2024 14:16 WIB
Para tersangka salah satu kasus dugaan rasuah yang ditangkap KPK melalui giat OTT (Foto: Dok MI)
Para tersangka salah satu kasus dugaan rasuah yang ditangkap KPK melalui giat OTT (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak bisa dihapuskan. Pasalnya, penindakan itu merupakan aturan dalam undang-undang yang berlangsung. Hal demikian merespons calon pimpinan KPK, Johanis Tanak berencana menghapus OTT jika terpilih sebagai komisioner.

“Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Alex mengamini istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di aturan yang berlaku, cuma ada istilah tangkap tangan. OTT merupakan istilah dari penangkapan karena kegiatannya disebut dengan operasi. Menurut Alex, cuma istilahnya yang bisa dihapus, bukan penindakannya. “Cuma istilahnya saja, mungkin,” jelas Alex.

Tangkap tangan juga tidak disebutkan secara gamblang dalam Undang-Undang KPK. Menurut Alex, KPK cuma diperintah melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi. Namun, tangkap tangan ada di dalam situ.

“Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan. Jadi saya kira enggak akan hilang juga sih. Apalagi kan perangkatnya kan juga ada. Mungkin lebih selektif bisa, kan begitu,” tandas Alex.

Sebelumnya, KPK memastikan OTT masih dilakukan saat ini. KPK tetap melakukan operasi senyap itu jika ada bukti.

“Sampai saat ini sebagaimana yang terakhir juga OTT di Kalimantan Selatan bila memang ada bukti permohonan yang cukup, atau setidaknya dua alat bukti petunjuk-petunjuk, maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.

Tessa mengatakan, komentarnya itu tidak merujuk untuk membalas jawaban Johanis dalam fit and proper test di DPR. Menurutnya, jawaban itu menegaskan sikap KPK secara luas terkait kebutuhan OTT di Indonesia. 

Menurutnya OTT tidak dilarang, saat ini. Buktinya, KPK menggelar operasi senyap di Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu. “Jadi, tidak ada aturan yang melarang (OTT digelar) sampai saat ini,” tukas Tessa.

Topik:

KPK OTT KPK OTT