Johanis Tanak: KPK Idealnya Tak Ada Jabatan Ketua, Cukup Koordinator Saja!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2024 17:11 WIB
Capim KPK, Johanis Tanak (Foto: Istimewa)
Capim KPK, Johanis Tanak (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  idealnya tak ada jabatan Ketua KPK. Sebab, KPK adalah sebuah lembaga yang memegang prinsip kolektif kolegial dalam mengambil keputusan. Cukup ada koordinator saja yang digilir setiap tahun di antara para komisioner KPK.

"Dalam sistem ketatanegaraan menurut hemat saya terkait kelembagaan yang namanya ketua dia pengambil keputusan, Pak. Decision maker ada sama dia. Kalau demikian bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif kolegial dengan sementara ada satu ketua. Idealnya tidak ada ketua yang idealnya hanya koordinator saja," kata calon pimpinan (Capim) KPK, Johanis Tanak saat menjawab pertanyaan Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan, di Ruang Komisi III DPR, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Dengan jabatan koordinator, kata Johanis Tanak, para pimpinan KPK memiliki kedudukan yang setara. "Koordinator ini dari lima setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A dan periode tahun berikutnya si B," jelasnya.

Model kepemimpinan KPK selama ini, menurut dia, kontradiktif dengan praktik yang dijalankan. Pada satu sisi bersifat kolektif kolegial, tetapi memiliki seorang ketua. Menurutnya, ketua merupakan pengambil keputusan lembaga. "Akibat adanya suatu ketua, dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah yang rasanya tidak pas," ucapnya.

Selain itu, Johanis juga menyoal nomenklatur Wakil Ketua KPK. Ia menilai hal itu juga tak perlu. "Pimpinan saja, kalau pimpinan dia punya kedudukan yang sama. Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, sehingga terjadi ketimpangan," katanya.

Topik:

KPK Johanis Tanak Capim KPK