Kejagung Periksa Eks Kepala BTP Kelas I Sumbangut Terkait Korupsi Jalur KA  Medan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 November 2024 23:58 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, Rabu (20/11/2024).

"Tiga saksi yang diperiksa adalah SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Sumbangut tahun 2018 s.d 2020), RD selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2018 s.d. 2019 dan DP selaku Kepala BTP Kelas I Sumbangut tahun 2020 s.d. 2023," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Topik:

Kejagung