Kejagung Periksa Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA soal Kasus Ronald Tannur

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2024 02:07 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur, Rabu (20/11/2024).

"AL selaku Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, yang diperiksa untuk Tersangka ZR dan Tersangka LR," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

"DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s.d. saat ini, yang diperiksa untuk Tersangka MW," tambahnya.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Topik:

Kejagung