Tersangkut Korupsi Kapal Tua, Komisaris dan Direksi ASDP Berganti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 November 2024 04:01 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Aswan)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI -  PT ASDP Indonesia Ferry resmi melakukan pergantian jajaran Dewan Komisaris dan perubahan nomenklatur Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada Selasa (19/11/2024).

Langkah ini merupakan strategi perusahaan untuk memperkuat struktur organisasi dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan. Dalam RUPS tersebut, ASDP Indonesia Ferry menetapkan susunan baru Dewan Komisaris. 

Adapun susunan Dewan Komisaris yang baru adalah: Komisaris Utama: Achmad Baidowi, Anggota Komisaris: Joddy Hernady, Anggota Komisaris: Elba Damhuri, Anggota Komisaris: Siti Ariani, dan Anggota Komisaris: Susi Tarigan (tetap menjabat)

Sementara itu, jajaran komisaris sebelumnya yang kini digantikan adalah: Komisaris Utama: Saiful Haq Manan, Anggota Komisaris: Hendar Ristriawan, Anggota Komisaris: Iwan Sugiarto, Anggota Komisaris: Budi Setiadi dan Anggota Komisaris: Edmil Nurdjamil

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menyampaikan, apresiasi kepada jajaran komisaris sebelumnya atas dedikasi mereka selama masa jabatan. “Terima kasih kepada para anggota Dewan Komisaris periode sebelumnya atas kontribusi yang luar biasa. Kami berharap jajaran Dewan Komisaris yang baru dapat membawa perusahaan ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Shelvy.

Selain pergantian komisaris, ASDP juga mengumumkan perubahan nomenklatur Direksi serta pengangkatan anggota baru. Adapun susunan terbaru Direksi ASDP adalah Direktur Utama: Heru Widodo, Wakil Direktur Utama: Yossianis Marcianis, Direktur Operasi & Transformasi: Rio Theodore Natalianto Lasse

Sementara, posisi Direktur Keuangan, TI & Manajemen Risiko, Direktur SDM & Layanan Korporasi, serta Direktur Teknik dan Fasilitas tetap tidak berubah.

“Kami optimistis kepemimpinan baru ini akan membawa semangat dan inovasi untuk menjawab tantangan bisnis sekaligus mencapai target strategis perusahaan,” kata Shelvy.

Manajemen ASDP Indonesia Ferry mengajak seluruh karyawan untuk mendukung jajaran baru ini. “Kami percaya kerja sama dan sinergi di semua lini akan menjadi kunci keberhasilan perusahaan di masa depan,” tandas Shelvy.

Dugaan korupsi kapal tua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian armada kapal tua yang dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kecurangan yang dilakukan PT ASDP terungkap, saat proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang mengoperasikan sebanyak 53 kapal.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan ada puluhan kapal dibeli dengan kondisi tua dan tidak sesuai spesifikasi. Selanjutnya, kapal tua itu diremajakan atau diretrofit saat pemeriksaan dilakukan.

“Kapalnya tua semua. Pada saat divaluasi dimudakan kembali umurnya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (15/11/2024).

Tessa menerangkan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai Rp1,3 triliun. KPK menaksir kerugian negara terkait korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP tersebut mencapai Rp1,27 triliun.

KPK menyebutkan bahwa ada pihak yang diuntungkan dalam proses akuisisi perusahaan swasta tersebut. Bahkan nilainya mencapai Rp1,2 triliun dan diduga masih bisa bertambah. “Iya memperkaya pihak-pihak yang bertransaksi dalam akuisisi. Minimal Rp1,2 triliun, dan bisa lebih,” jelas Tessa.

Meski demikian, Tessa tak menyebutkan terkait identitas pihak yang diduga menikmati uang korupsi dalam proses akuisisi tersebut. “Hanya satu orang yang diduga menikmati uangnya. Tetapi penyidik belum bilang siapa,” sambung Tessa.

Adapun KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kerjasama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

Mereka yang ditetap tersangka yakni Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi; dan pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa kondisi fisik beberapa kapal yang dibeli pihak ASDP dari PT Jembatan Nusantara di antaranya Kapal Motor Penyebrangan (KMP) Prima Nusantara, KMP Gading Nusantara, dan KMP Marisa Nusantara.

KPK juga menyita 15 bidang tanah dan bangunan bernilai ratusan miliar rupiah terkait kasus itu. Penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, Selasa, 15 Oktober 2024.

Dalam menangani kasus tersebut, KPK berpeluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah itu dilakukan jika ditemukan bukti tersangka merubah bentuk atau membelanjakan uang hasil korupsi dimaksud.

Topik:

KPK ASDP