2 Kali Mangkir dan Rawan Kabur ke Luar Negeri, KPK Minta Imigrasi 'Kurung' Lagi Paman Birin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 November 2024 20:13 WIB
Mantan Gubernur Kalimatan Selatan, Sahbirin Noor (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Mantan Gubernur Kalimatan Selatan, Sahbirin Noor (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta bantuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menetapkan pencegahan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin agar tidak kabur ke luar negeri.

Hal ini sebagai upaya memastikan pejabat dengan nama populer Paman Birin tersebut untuk tetap berada di Indonesia usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

Pencegahan ulang juga dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan Direktur Penyidikan KPK telah menerbitkan surat pencegahan Sahbirin untuk berpergian ke luar negeri. Namun, ia belum dapat memastikan surat tersebut baru diterbitkan atau surat yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh KPK.

“Sebagaimana yang disampaikan Direktur penyidikan Bapak Asep Guntur Rahayu, Direktorat Penyidikan sudah mengeluarkan surat pencegahan yang bersangkutan untuk keluar negeri,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (22/11/2024).

“KPK dalam hal ini penyidik masih melakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan mekanisme aturan, tentunya yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus TSK [tersangka]. Tapi masih bisa dilakukan pemanggilan dan memiliki kewajiban untuk hadir sebagai saksi di dalam aturan yang berlaku."

Sebagaimana diketahui, Sahbirin telah sempat dicekal bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka pada awal Oktober 2024. Akan tetapi, pencegahan tersebut gugur bersamaan saat PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka pada Paman Birin. Hal ini disebabkan karena surat penyidikan yang menjadi dasar pencegahan Sahbirin telah tak berlaku.

Tessa pun mengatakan, penyidik telah menggunakan surat perintah penyidikan yang baru sebagai dasar meminta Ditjen Imigrasi mencegah Sahbirin ke luar negeri. Dia mengklaim, lembaga antirasuah tersebut tak ingin mengulangi kesalahan saat menangani perkara mantan Ketua DPR Setya Novanto pada kasus korupsi e-KTP; dan mantan politikus PDIP Harun Masiku pada kasus suap anggota KPU.

“Tentunya Pak Asep juga memastikan bahwa apa yang terjadi oleh saudara SN [Setya Novanto] ini tidak sama sebagaimana HM [Harun Masiku] yang sampai saat ini juga masih kita cari, itu penyampaian beliau,” tutur Tessa.

Catatan Monitorindonesia.com Paman Birin tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK, pertama dirinya tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya pada Senin (18/11/2024). Lalu pada hari ini, Jumat (22/11/2024), Paman Birin juga kembali mangkir tanpa alasan.

Tessa menyebut, KPK dapat saja menjemput paksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut. Sebab, berdasarkan mekanisme aturan yang berlaku di KPK, saksi yang tidak memberikan keterangan atau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dipertanggungjawabkan maka dapat dilakukan penjemputan.

“Apabila Pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa, maka tentunya hal ini akan kita berangkat sepenuhnya kepada penyidik. Hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan terkait hal tersebut,” ucap Tessa.

Topik:

KPK Paman Birin Sahbirin Noor