Kejaksaan Periksa 62 Nasabah dan 6 Petinggi Bank Mandiri soal Korupsi Kredit Fiktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Juni 2025 16:16 WIB
Bank Mandiri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bank Mandiri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memeriksa 62 nasabah dan 6 petinggi Bank Mandiri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam skema kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Bima, Senin (16/6/2025).

“Saat ini kami sudah memeriksa 68 orang, di mana 62 merupakan nasabah dan enam dari pihak bank,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, dikutip Rabu (18/6/2025).

Pemeriksaan saksi akan terus berlanjut mengingat jumlah total nasabah yang diduga menjadi korban mencapai 90 orang. Pemeriksaan terhadap ahli belum dijadwalkan karena penyidik ingin merampungkan keterangan dari seluruh nasabah terlebih dahulu.

Adapun kasus ini terungkap setelah ditemukan dugaan manipulasi data pinjaman oleh salah satu pegawai bank berinisial FF. Modus yang digunakan adalah menaikkan jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah serta mengubah jangka waktu pelunasan kredit.

“Sebagai contoh, ada pegawai yang mengajukan pinjaman Rp100 juta, tetapi dalam dokumen tercatat Rp200 juta. Jangka waktu pelunasan juga diubah dari 7 tahun menjadi 15 tahun,” beber Catur.

Sebagian besar korban diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, baik di tingkat kota maupun kabupaten.

FF yang diduga sebagai pelaku merupakan pegawai Bank Mandiri dengan jabatan sebagai sales atau marketing. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan FF dalam pengambilan kebijakan terkait kasus ini.

Topik:

Kredit Fiktif Bank Mandiri Kejari Bima