Pesta Para Koruptor: Selama RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, Aman Daah, Tarik Mang...
Rizky Amin
Diperbarui
22 Juli 2023 19:07 WIB
Karikatur - Pesta Para Koruptor - RUU Perampasan Aset Belum Disahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Padahal, RUU tersebut penting untuk menindak para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.
Perampasan aset hasil tindak pidana akan lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) apabila RUU ini disahkan.
Aset yang dirampas tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga tindak pidana umum yang ancaman pidana penjaranya mencapai 4 tahun atau lebih.
Nominal aset yang dirampas pun minimal Rp 100 juta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta RUU ini segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Sebab, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga selesai pada masa pembahasan. Ia juga sudah menyampaikan terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset kepada DPR dan kementerian terkait.
(Gatot Eko Cahyono/Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Ekonomi
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
Hukum
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
Ekonomi
PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi
24 Juli 2024 21:23 WIB