Inara Rusli Gugat Cerai Virgoun

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Mei 2023 17:11 WIB
Jakarta, MI - Inara Rusli resmi menggugat cerai suaminya, Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Gugatan cerai tersebut didaftarkan pada Senin (22/5) dan telah terdaftar dengan nomor gugatan 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Kabar itu dibenarkan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. "Betul (Inara resmi menggugat cerai Virgoun)," kata Arjana Bagaskara, Selasa (23/5). Disebutkan ada tujuh tuntutan yang diajukan Inara, mulai dari hak asuh anak hingga harta gana-gini. "Ada 7 tuntutan yang kami ajukan," ujar Arjana. Berikut 7 tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatannya. 1. Cerai gugat (Pasal 77 ayat lima (5) Kompilasi Hukum Islam) 2. Provisi: a. Pisah tinggal dalam satu rumah, nafkah yang harus ditanggung suami selama berlangsungnya gugatan A Quo. b. Pemeliharaan dan pendidikan 3 (tiga) anak (Lala, Ali, dan Along). c. Pemeliharaan rumah, dll (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). 3. Hak asuh anak 4. Harta gana-gini/harta bersama (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam) 5. Nafkah hadhanah dan nafkah anak 6. Nafkah Iddah; dan 7. Mut'ah Sidang cerai perdana antara Inara Rusli dan Virgoun akan digelar pada Rabu (31/5) pukul 09.00 WIB. Sebelumnya, Virgoun lebih dulu mengajukan permohonan cerai setelah dugaan perselingkuhannya terbongkar. Namun beberapa hari lalu, Virgoun mencabut permohonan cerai tersebut. Adapun alasan pencabutan berkas gugatan perceraian adalah pihak Virgoun tidak mencantumkan hak asuh anak. Oleh karena itu, pencabutan itu hanya bersifat sementara. Sebab, Virgoun akan kembali mengajukan permohonan cerai talak kepada sang istri. #Inara Rusli Gugat Cerai Virgoun