KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T Lewat Kesaksian Pramigari RDG Airlines

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2025 2 jam yang lalu
KPK (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pramugari RDG Airlines, Selvi Purnama Sari dan penjaga kos Wisma Feris Bogor, Marwan Suminta sebagai saksi dalam kasus korupsi dana penunjang operasional serta peningkatan pelayanan kedinasan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Dalam pemeriksaan kedua saksi ini, penyidik mendalami terkait dengan penggunaan-penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan-penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Budi mengatakan selain Selvi Purnama dan Marwan, KPK sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lain, yakni Tamara Anggraeni selaku cabin manager RDG Airlines. Hanya saja, dia tidak hadir pada pemanggilan Kamis (16/10/2025).

"Nanti kami akan cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulangnya atau tidak. Tentu nanti jika masih dibutuhkan keterangannya, maka penyidik akan melakukan pemanggilan ulang," tandas Budi.

Adapun KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi (DE) dan mendiang Lukas Enembe.

KPK, kata Budi, terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi termasuk memeriksa Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. 

Pemeriksaan terhadap Willie dalam rangka upaya mengembalikan kerugian negara. KPK juga pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha maskapai penerbangan pribadi asal Singapura, Gibrael Isaak (GI) untuk mengusut private jet yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi dana operasional kepala daerah Provinsi Papua sebesar Rp 1,2 triliun tersebut.

Selain itu, KPK akan melakukan perampasan aset dari Lukas Enembe. Pasalnya, dia tidak bisa diproses hukum lagi karena sudah meninggal dunia.

"Nilai kerugian negara ini dalam kasus ini sangat besar, terlebih apabila kita konversi nilai tersebut untuk pembangunan fasilitas pendidikan-sekolah-sekolah atau kesehatan-puskesmas maupun rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana," pungkas Budi.

Topik:

KPK