KPK Periksa 2 Manajer Antam: Ining Marsati dan Ismail


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 manajer PT Aneka Tambang (Antam) untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi anoda logam senilai Rp 100 miliar yang melibatkan kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado (LCM), Jumat (17/10/2025).
Dua pejabat yang diperiksa ialah Nickel & Others Key Account Manager PT Antam, Ining Marsati, dan Treasury Manager Kantor Pusat PT Antam, Ismail.
Adapun pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan modus di balik proyek pengolahan logam tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/10/2025). “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.
Ining Marsati sebelumnya menjabat sebagai research and business development manager di UBPP LM PT Antam. Dalam posisinya saat ini, ia bertanggung jawab mengelola hubungan dengan klien utama perusahaan, memastikan kepuasan pelanggan, serta menyusun strategi bisnis untuk pertumbuhan jangka panjang.
Peran ini membuatnya memiliki akses penting terhadap jalannya proyek pengolahan anoda logam yang kini disorot KPK. Sementara itu, Ismail telah menjabat sebagai treasury manager sejak 2018, setelah sebelumnya menduduki posisi finance manager UBPP LM pada 2017.
Ismail berperan mengatur arus kas, likuiditas, dan risiko keuangan perusahaan, termasuk dalam proyek-proyek strategis yang melibatkan pengolahan logam mulia. Pengelolaan dana dalam proyek anoda logam menjadi salah satu aspek yang kini diaudit oleh penyidik KPK.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik KPK telah menemukan sejumlah modus korupsi anoda logam yang diduga dilakukan dalam kerja sama Antam dan Loco Montrado. Salah satu modus paling mencolok adalah penukaran 1 kilogram anoda logam hanya dengan 3 gram emas, jauh di bawah nilai semestinya.
“Jadi setiap 1 kilogram anoda logam yang dikirimkan dari PT Antam ke PT LCM ini kemudian hanya ditukar dengan emas sekitar 3 gram, sehingga dari modus-modus itu merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 100 miliar,” ujar Budi.
KPK juga menemukan bahwa PT Loco Montrado hanya mengembalikan hasil pengolahan berupa emas, tanpa menyertakan perak yang seharusnya turut dihasilkan dari proses tersebut.
“Padahal dalam pengolahan setiap kilogram anoda logam ini, seharusnya hasilnya ada emas dan perak. Namun, dalam proses yang dilakukan PT LCM, output-nya tidak ada peraknya,” ungkap Budi.
Adapun kasus dugaan korupsi anoda logam ini bermula dari kerja sama antara PT Loco Montrado dan PT Antam pada tahun 2017. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan Siman Bahar (SB), direktur utama PT Loco Montrado sebagai tersangka.
Meski penetapan awal sempat dibatalkan setelah Siman Bahar memenangkan gugatan praperadilan, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan temuan bukti baru yang menguatkan dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Selain individu, PT Loco Montrado juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara ini.
KPK sebelumnya juga memproses hukum Dodi Martimbang, mantan general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Dodi didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 100 miliar saat menjabat pada 2017.
Melalui pemeriksaan dua manajer penting PT Antam, KPK berupaya membongkar rantai keterlibatan pihak internal perusahaan dalam skandal korupsi anoda logam ini. Penyidik juga menelusuri dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, manipulasi data produksi, dan pengaturan hasil pengolahan logam yang menguntungkan pihak tertentu.
Topik:
KPK Antam