Motif Suami di Serpong Tega Aniaya Istri yang Sedang Hamil 4 Bulan
Rekha Anstarida
Diperbarui
14 Juli 2023 18:21 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengungkap motif suami di Serpong, Tangerang Selatan, tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 4 bulan lantaran overprotective dan cemburu.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Tangsel Ipda Siswanto, Jumat (14/7).
Siswanto memastikan sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Tersangka yang diketahui berinisial BD (38) itu dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta.
Siswanto mengatakan dalam kasus ini tersangka tidak ditahan.
"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," ujarnya.
Meski tak ditahan, Siswanto mengatakan, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya, karena berlaku ayat 4 tadi,” tuturnya.
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terekam dalam sebuah rekaman video dan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat peristiwa itu terjadi di sebuah halaman rumah. Sejumlah warga pun terlihat berada di sekitar lokasi dan menyaksikan kejadian itu. Sementara dalam unggahan lainnya, terlihat wajah korban berdarah-darah.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Nusantara
Begini Kronologi Polwan Keji di Mojokerto Bakar Suami Polisi Hidup-hidup
9 Juni 2024 18:23 WIB
Nusantara
Keji! Gegara Masalah Uang Polwan di Mojokerto Nekat Bakar Suami Polisi
9 Juni 2024 16:07 WIB
Metropolitan
IKWI Gelar Seminar Cegah KDRT, Komnas Perempuan Ajak Keluarga Bangun Adil Gender dan Saling Menghormati
30 Mei 2024 16:34 WIB