Marak Pembangunan di Jakarta Selatan Tanpa Izin

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2023 13:36 WIB
Bangunan 5 lantai plus basement (Foto: Dok MI)
Bangunan 5 lantai plus basement (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Persoalan perizinan bangunan ternyata merata diseluruh Jakarta Raya. Tugas pokok dan fungsi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang (CKTRP) untuk pengendalian pengawasan pembangunan tidak lagi efektif. 

Malah oknum-oknum pejabat disana terkesan berkelit dan berlindung dibalik ketentuan baru perizinan yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa Peraturan Bangunan Gedung (PBG) demi kepentingan terselubung.

Sebagai halnya pembangunan sebuah gedung besar di Jalan Birah II, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Terpantau di lokasi bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 

Bangunan lima lantai dan satu lantai basement tersebut terus dikerjakan tanpa hambatan apapun. Di lokasi yang ditelusuri Monitorindonesia.com ditemukan selembar banner segel bangunan dari instansi CKTRP Jakarta Selatan yang digunakan pekerja sebagai alas tempat duduk dibedeng.

Dari perkiraan kasat mata, bangunan besar ini sudah berlangsung lama pembangunannya. Sayangnya papan izin dari PTSP tidak terlihat. Malah papan segelpun tak dihiraukan pemilik bangunan. Sebaliknya dipergunakan sebagai tikar di bedeng oleh pekerja.

Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno ketika dihubungi disaluran teleponnya tak tersambung. Begitupun konfirmasi di WhatApps-nya tak terkirim karena yang bersangkutan diduga memblokir kontak kuli tinta.

Budi Saputra sebagi Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin CKTRP Jakarta Selatan menyatakan akan mengecek segera. "Minggu depan saya update bang. Ini Jum'at soalnya, waktunya mepet," kata Budi.

Terkait papan segel yang tidak dipajang ditempat terbuka dan malah dibuat alas duduk pekerja di bedeng, Budi menyatakan akan memasang kembali segelnya segera. "Iya akan segera kita pasang kembali segelnya," kata Budi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (10/11).

Budi tidak menjelaskan detail tindakan apa yang sudah dilakukan pihaknya atas pelanggaran tersebut. "Minggu depan aja diupdate bang", katanya singkat. (Sabam)