Dapat SP 1 dari Sudin Citata Jakut, PT Wira Sakti Surya Malah Kebut Bangunan Bermasalah dan Sudah Tutup Atap

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Mei 2025 19:28 WIB
Pembangunan lapangan olahraga/lapangan tenis (Foto: Dok MI)
Pembangunan lapangan olahraga/lapangan tenis (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Suku Dinas Cipta Karya, Tataruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara (Jakut) sudah memperingatkan PT Wira Sakti Surya Persada terkait pembangunan lapangan olahraga/lapangan tenis buntut diselimuti sejumlah dugaan pelanggaran.

Salah satu dalam peringatan itu adalah PT Wira Sakti Surya Persada diminta agar menghentikan pembangunan.

Adanya Surat Peringatan 1 bukannya menghentikan pembangunannya malah saat ini sudah mulai tutup atap. PT Wira Sakti Surya jelas menantang Pemprov DKI dalam penegakan aturan.

"Saudara telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam UU 6/2023 Pasal 24 angka 38 ayat (2) dan PP 16/2021 Pasal 251 ayat (3)," tulis Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tataruang dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto dalam suratnya pada tanggal 30 April 2025 sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Minggu (11/5/2025).

PT Wira Sakti Surya Malah

Adapun pelanggaran itu berupa salinan asris PBG diambil dari google drive. Lalu, pada saat survey tahap pelaksanaan struktur atap dengan bobot pekerjaan 40%. 

Dan terdapat beberapa ketidaksesuaian antara gambar lampiran PBG dengan kondisi terbangun di lapangan antara lain: melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dengan ukuran _+ 3 m x 118 m x 1 lantai dan perletakan antara kolom pada bagian tengah (kantin, resepsionis) berubah.

Dijelaskan dalam surat itu bahwa UU 6/2023 Pasal 4 angka 38 ayat (2) bahwa "Pelaksanaan pembangunan tidak sesuai rencana teknis (lampiran PBG/IMB) tanpa justifikasi teknis. Tidak menggunakan penyedia jasa (perencana, pelaksana, pengawas, dan pengkaji teknis)."

PP 16/2021 Pasal 251 ayat (3) bahwa "Penyedia jasa tidak melaksanakan konstruksi sesuai PBG/IMB."

Maka dengan ini PT Wira Sakti Surya Persada dikenakan sanksi peringatan 1. "Peringatan ini disampaikan agar saudara menghentikan kegiatan, membuat justifikasi teknis mengenai perubahan penyelengaraan bangunan tidak sesuai PBG/IMB, dan menunjuk penyedia jasa (perencana, pelaksana, pengawas dan pengkaji teknis)."

"Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tidak dipenuhi, maka saudara dikenakan sanksi lainnya," demikian peringatan itu.

PT Wira Sakti Surya Malah

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa pembangunan gedung olahraga yang dilakukan oleh pihak pengembang PT Wira Sakti Surya Persada yang diragukan perizinannya di Katamaran Permai - Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara berakhir keributan dengan Warga Perumahan Katamaran Permai Trimaran Indah, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Konflik terjadi akibat Pembangunan itu merobohkan pagar besi pembatas Komplek Rumah Warga.  Ketua LMK RW 11 Katamaran Permai - Trimaran Indah, PIK, Boentoro menjelaskan keributan terjadi saat warga yang sudah melakukan swadaya ingin memperbaiki pagar besi yang roboh akibat pembangunan. 

"Namun mereka menolak perbaikan pagar tersebut dan sempat mengancam warga. Padahal pagar pembatas ini sudah berdiri selama 30 tahun sejak kami tinggal disini," kata Boentoro, Sabtu (19/4/2025).

Dia menjelaskan, sejak beberapa bulan lalu juga kami sudah menyampaikan kepada developer perihal pagar yang roboh karena pembangunan GOR. 

Namun hal itu tidak diindahkan dan saat warga melakukan renovasi justru developer marah dan mengklaim jika pagar tersebut berdiri diatas tanah mereka. 

"Lalu kami meminta bukti perihal klaim tersebut kami juga meminta izin pembangunan terhadap GOR itu namun mereka juga tak bisa menunjukan," tegasnya. 

Lebih lanjut, Boentoro juga menuturkan developer juga sempat merusak pagar beton yang warga bangun pada Februari lalu. Dan atas perusakan tersebut warga juga sudah melaporkan developer yang bersangkutan kepada Kepolisian Metro Jakarta Utara.

"Ada video dan bukti jika mereka melakukan perusakan terhadap pagar yang warga dirikan," tegasnya.

Atas dasar itulah dirinya meminta pihak Pemkot Jakarta Utara dan BPN serta instansi terkait untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan ini, karena penting nya pagar lingkungan membatasi wilayah komersial dan wilayah pemukiman.

"Intinya kami tak ingin agar pembatas ini di bongkar. Karena pagar ini merupakan jaminan kenyamanan dan keamanan warga perumahan," tandasnya.

Topik:

PT Wira Sakti Surya Dinas Citata Jakarta Utara Jakarta Utara IMB Lapangan Olahraga