Berikut Tempat di Jakarta yang Dilarang Dipasang Atribut Kampanye
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan, bahwa ada sejumlah lokasi di Ibu Kota, yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, di provinsi DKI Jakarta dalam Pemilihan Umum 2023 yang ditandatangani pada 24 November 2023.
Adapun alat peraga kampanye Pemilu 2024 meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
"Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Keputusan KPU DKI tersebut.
Alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum:
- Tempat ibadah.
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan.
- Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
- Gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya, yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang dilarang:
1. Kawasan tertentu meliputi:
a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;
b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);
c. Kawasan Taman Monas;
d. Kawasan Tugu Tani;
e. Kawasan Lapangan Banteng;
f. Kawasan Jembatan Semanggi;
g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;
h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;
i. Kawasan Taman Puring;
j. Kawasan Patung Pemuda;
k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
l. Kawasan Taman Kelapa Gading;
m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148. Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun 2021), meliputi: K.1 Kawasan Medan Merdeka, K.2 Kawasan Hunian Pemugaran Menteng.
Berita Selanjutnya
KPU DKI Minta Surat Kematian Syarat Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
23 Februari 2024 16:51 WIB
Polisi Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Caleg DPD RI Fahira Idris Senin 19 Februari
18 Februari 2024 06:00 WIB