Selebgram Angela Lee Ditangkap Atas Kasus Penipuan Tas Mewah Senilai Rp3,2 Miliar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Selebgram Angela Lee saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Selebgram Angela Lee saat ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya menangkap seorang artis atau figur publik karena melakukan penipuan atau penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar.
 
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka, dan juga ⁠telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan di lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (15/8/2024).
 
Ade Ary menjelaskan kejadian tersebut sendiri telah terjadi pada April 2017 saat tersangka Angela Lee sering membeli tas kepada korban melalui saksi berinisial V dengan cara pembayarannya diangsur beberapa kali.
 
"Karena terlapor pembayarannya bagus maka terlapor langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur ada yang tiga kali, ada yang empat kali dan ada yang lima kali yang jumlahnya mencapai 15 buah tas dengan berbagai merek dengan harga yang berbeda - beda, " paparnya.
 
Kemudian setelah tas diterima oleh Angela Lee mulai melakukan pembayaran dengan tahap pertama adalah uang muka atau DP dan pembayaran berikutnya baru mengangsur satu kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas.

BACA JUGA: Polda Bali Ringkus Komplotan Penipuan Modus Jual HP Murah

BACA JUGA: Polres Anambas Tangkap Pelaku Penipuan Rp1,1 Miliar

"Kemudian untuk angsuran berikutnya Angela Lee sudah tidak lagi melakukan pembayaran, lalu korban melakukan penagihan akan tetapi Angela Lee selalu menunda-nunda dan hingga sampai saat ini tidak juga melakukan pembayaran," ucap Ade Ary.

Ade Ary menyebutkan selanjutnya korban mencari informasi bahwa ternyata tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak lima orang saksi dan telah menyita sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee dan Foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.

BACA JUGA: Ini Motif Suami di Bogor Aniaya Istri Selebgram Intan Nabila

Polisi menjerat Angela Lee dengan Pasal 372 tentang pencurian dan 378 tentang penipuan KUHP dengan maksimal hukuman penjara 4 tahun. Nama selebgram Angela Lee juga sebelumnya sempat terseret dalam kasus jaringan bandar narkoba Fredy Pratama.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa sudah mengantongi nama-nama tersangka lain termasuk dugaan selebgram yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut, termasuk Angela Lee.