DKI Larang RPTRA Digunakan untuk Kampanye

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 15 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) digunakan untuk kampanye politik, termasuk kampanye pilkada.  

"Ini menjelang pilkada, sekalian titip, RPTRA tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Silahkan kalau untuk kegiatan kesehatan, untuk mengentaskan stunting," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Saat berkeliling di wilayah Jakarta, Heru akan menanyakan kepada camat dan lurah terkait kegiatan, yang dilakukan warga di RPTRA. Ini demi memastikan tak ada kegiatan di RPTRA, yang bersifat politis.

Saat ini, tercatat terdapat sebanyak 324 RPTRA di seluruh Jakarta. Adapun kegiatan yang dinaungi RPTRA antara lain Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKBPAUD), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), perpustakaan anak, tempat berolah raga, tempat bermain serta kegiatan kreatif anak.

Lalu, kegiatan 10 Program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kegiatan kesenian, layanan kebencanaan dan kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman atau prasarana dan sarana yang ada.

"Nanti kalau saya keliling wilayah, saya ketemu lurah, saya akan tanyakan ini. Tanyakan RPTRA digunakan untuk apa saja," ujar Heru.

Dia lalu meminta para lurah di Jakarta, agar menjaga kondisi RPTRA tetap terawat. Hal ini karena lurah saat ini, tidak mengurusi perpindahan penduduk dan KTP sehingga salah satu tugas lurah, yakni mengurusi kegiatan RPTRA.

"Saya titip camat, lurah, tolong diperhatikan (RPTRA). Kami bersepakat lurah adalah manajer kota, wilayah. Keliling lihat RPTRA, wilayah, harus jadi kebanggaan. Ada kelurahan tidak ada RPTRA, itu tantangan buat lurah, camatnya juga," jelasnya.

Heru mengapresiasi lurah-lurah, yang sudah berinisiatif menggandeng para pengusaha di sekitarnya, untuk merawat RPTRA melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"Kalau perlu ada logo (perusahaan), tidak apa-apa," tandas Heru.